Harga Sapi Kurban 2025, Catat Juga Ketentuannya Menurut Syariat

Harga Sapi Kurban 2025, Catat Juga Ketentuannya Menurut Syariat

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 14 Mei 2025 07:15 WIB
Ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi kurban Foto: Getty Images/Stopboxstudio
Jakarta -

Ibadah kurban merupakan amalan yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Setiap tahun, saat Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Di Indonesia, sapi menjadi salah satu pilihan utama karena bisa dijadikan untuk kurban kolektif yakni patungan hingga tujuh orang.

Mengutip buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry disebutkan jika hewan yang dikurbankan berupa seekor kambing atau domba, tidak dibolehkan kolektif melaksanakan kurban dengan lebih dari satu orang. Sementara seekor sapi, kerbau atau unta dapat digunakan untuk kurban berserikat atau patungan sejumlah tujuh orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulama Hanafiah berpendapat, kolektif dalam berkurban boleh dilakukan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Harga Sapi Kurban 2025

Merujuk laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) harga sapi kurban 2025 diperkirakan berkisar mulai Rp 21 juta. Harga sapi ini bisa lebih mahal tergantung pada berat dan ukuran sapi, jenis sapi hingga lokasi pembelian.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah perkiraan berdasarkan kategori berat:

Berat Sapi Harga Perkiraan (Rp)

  • 250-300 kg: Rp 20-24 juta
  • 300-350 kg: Rp 25-29 juta
  • 350-400 kg: Rp 30-35 juta
  • 400 kg ke atas: Rp 36 juta ke atas

Baznas juga memberikan pilihan bagi umat Islam yang ingin berkurban:

  • Sapi 1 ekor: Rp 21.000.000
  • 1/7 Sapi: Rp 3.000.000
  • Kurban kaleng 1 ekor sapi: Rp 21.000.000

Perlu dicatat bahwa harga ini bisa mengalami kenaikan mendekati Hari Raya Idul Adha karena permintaan meningkat.

Ketentuan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Agar kurban sah menurut syariat, hewan yang disembelih harus memenuhi beberapa syarat, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi fisik.

Aturan tentang jenis hewan kurban dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 34,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),

Berdasar ayat ini, hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu kambing, domba, sapi, kerbau dan unta. Tidak diperbolehkan menggunakan hewan selain yang disebutkan, seperti ayam, bebek, atau hewan liar.

Untuk kurban sapi dan kerbau, diperbolehkan berkurban secara kolektif:

  • 1 ekor sapi/kerbau boleh atas nama maksimal 7 orang
  • Setiap peserta harus memiliki niat kurban, bukan untuk aqiqah atau sekadar sedekah

Dalilnya adalah hadits dari Jabir bin Abdillah RA, "Kami pernah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim)

Syarat Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang juga ditetapkan secara syariat yakni harus mencapai umur tertentu. Berikut aturannya:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
  • Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan yang terbaik, sehat dan tidak cacat. Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Merujuk hadits hasan shahih, riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud, berikut penjelasannya:

  • Yang (matanya) jelas-jelas buta
  • Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
  • Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
  • Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak

Ciri-ciri Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

  • Matanya tidak buta
  • Telinganya tidak terpotong
  • Kakinya tidak pincang
  • Tanduknya sempurna
  • Tidak berpenyakit
  • Ekornya tidak terpotong
  • Tidak kurus
  • Tidak berkudis
  • Tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)



(dvs/kri)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads