MUI: Panitia Lomba Agustusan Boleh Pungut Uang Pendaftaran, Asal...

MUI: Panitia Lomba Agustusan Boleh Pungut Uang Pendaftaran, Asal...

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Senin, 10 Agu 2026 15:07 WIB
Ilustrasi Lomba Agustusan
Ilustrasi Lomba Agustusan. Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu diwarnai beragam perlombaan. Mulai dari tingkat RT, sekolah, hingga instansi, panitia kerap memungut biaya pendaftaran dari para peserta.

Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), perlombaan pada dasarnya merupakan aktivitas muamalah yang diperbolehkan (mubah) dalam Islam.

Meski demikian, pemungutan uang pendaftaran dan pemberian hadiah dalam perlombaan harus memperhatikan ketentuan syariat agar tidak mengandung unsur perjudian (qimar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Perlombaan dalam Islam

Masih merujuk pada sumber yang sama, perlombaan yang diselenggarakan tanpa hadiah yang diperebutkan hukum asalnya adalah mubah, selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Apabila lomba tersebut ditujukan untuk melatih fisik, ketangkasan, dan keterampilan guna persiapan membela negara, hukumnya dapat menjadi sunnah.

Bagaimana Hukum Hadiah dalam Perlombaan?

Ketika perlombaan melibatkan hadiah berupa harta, terdapat tiga ketentuan mengenai asal hadiah yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

1. Hadiah dari Pihak Ketiga (Diperbolehkan)

Hadiah yang berasal dari pihak luar yang tidak ikut bertanding, seperti panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa, atau pihak lainnya, hukumnya diperbolehkan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh an-Nawawi 'ala Muslim menjelaskan bahwa perlombaan dengan hadiah berupa harta diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama, dengan syarat hadiah tersebut berasal dari pihak selain peserta yang berlomba.

2. Hadiah dari Salah Satu Peserta (Diperbolehkan)

Hadiah yang hanya berasal dari salah satu peserta juga diperbolehkan. Dalam kondisi ini, hanya satu pihak yang menanggung pemberian harta, sedangkan peserta lainnya tidak memiliki kewajiban memberikan harta apabila kalah.

Syekh Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Muhtaj menerangkan bahwa ketentuan tersebut diperbolehkan karena tidak mengandung unsur perjudian. Misalnya, seseorang menjanjikan sejumlah uang kepada lawannya apabila lawan tersebut berhasil mengalahkannya, sedangkan jika dirinya yang menang, lawannya tidak perlu memberikan apa pun.

3. Hadiah Berasal dari Uang Seluruh Peserta (Haram)

Berbeda dengan dua kondisi sebelumnya, hadiah tidak diperbolehkan apabila berasal dari uang yang dikumpulkan dari seluruh peserta. Misalnya, setiap peserta diwajibkan membayar sejumlah uang pendaftaran, lalu seluruh uang tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada peserta yang memenangkan perlombaan.

Hal ini termasuk qimar atau perjudian karena setiap peserta menghadapi dua kemungkinan, yaitu memperoleh keuntungan jika menang atau kehilangan uang yang telah dibayarkan jika kalah.

Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri menjelaskan bahwa ketika para peserta sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, hal tersebut tidak diperbolehkan karena mengandung unsur perjudian.

Hukum Pemungutan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan

Dalam konteks lomba Agustusan, uang pendaftaran tetap boleh dipungut selama digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan lomba, bukan sebagai hadiah yang diperebutkan peserta. Misalnya, uang tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan lomba atau memenuhi kebutuhan teknis lainnya.

Wallahu a'lam.



(inf/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads