Munas Alim Ulama NU 2025: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan

Munas Alim Ulama NU 2025: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 07 Feb 2025 06:30 WIB
KH Muhammad Cholil Nafis dalam Sidang Komisi Waqiiyah Munas Alim Ulama NU 2025, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (6/2/2025).
KH Muhammad Cholil Nafis dalam Sidang Komisi Waqi'iyah Munas Alim Ulama NU 2025, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Dok. PBNU
Jakarta -

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 telah mengeluarkan beberapa keputusan penting terkait isu-isu aktual. Salah satu keputusan yang menarik perhatian adalah penetapan hukum haram terhadap kepemilikan laut oleh individu maupun korporasi.

"Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," tegas KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, Munas juga menegaskan bahwa negara tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada siapapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ungkap Rais Syuriyah PBNU itu.

Selain isu kepemilikan laut, Munas juga membahas mengenai keterlibatan dalam konflik. Kiai Cholil menjelaskan bahwa bantuan kemanusiaan seperti medis dan pangan dalam konteks konflik diperbolehkan, bahkan fardlu kifayah.

ADVERTISEMENT

Namun, keterlibatan fisik seperti menjadi tentara bayaran hukumnya haram karena dapat memperbesar fitnah. Tindakan teror seperti pemerkosaan, penembakan membabi buta, dan menjadikan anak sebagai perisai juga dinyatakan haram.

Dalam bidang ekonomi, Munas memutuskan bahwa jual beli karbon dengan model sistem cap and trade maupun offset emisi diperbolehkan dan sah. Transaksi ini dianggap sah dengan menggunakan pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.

Terkait ibadah haji, Munas membahas mengenai hukum dam haji tamattu. Kiai Cholil menjelaskan tiga runtutan hukum dalam hal ini.

Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa, namun karena kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram.

Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terkait penyembelihan, mendatangkan kambing, maka boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram.

Mengenai keterlibatan dalam konflik di negara lain, Munas menjelaskan bahwa memberikan bantuan kemanusiaan seperti obat-obatan dan pangan adalah fardu kifayah. Namun, keterlibatan fisik hukumnya haram karena dapat menimbulkan dampak negatif dan fitnah besar.

Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas isu-isu lain seperti bisnis di atas tanah wakaf dan kekerasan di lembaga pendidikan. Keputusan-keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam di Indonesia dalam menghadapi berbagai persoalan aktual.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads