1 Ramadan 2025 versi Muhammadiyah telah ditetapkan. Penentuan awal Ramadan 2025 Muhammadiyah ini bisa dilihat melalui Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Merujuk pada KHGT yang telah dikeluarkan 1 Muharram 1446 H, Muhammadiyah sudah bisa melihat sekaligus menetapkan awal Ramadan 2025. Dengan rujukan ini, umat Islam Muhammadiyah bisa mempersiapkan diri menyambut datangnya bulan suci penuh berkah.
Baca juga: Marhaban Ya Ramadan Artinya Apa? |
1 Ramadan 2025 Muhammadiyah
Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 1446 H/2025 M. Penetapan ini berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang telah dikeluarkan oleh Muhammadiyah sejak 1 Muharram 1446 Hijriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Maklumat Muhammadiyah, adapun tanggal awal Ramadan dan Idul Fitri 2025 adalah sebagai berikut:
1 Ramadan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025
1 Syawal 1446 H (Hari Raya Idul Fitri): Minggu, 30 Maret 2025
Penetapan awal Ramadan 2025 Muhammadiyah ini bisa berbeda dengan NU dan juga pemerintah.
1 Ramadan 2025 Versi Pemerintah dan NU
Prediksi Puasa Ramadhan 2025 Menurut Pemerintah
Merujuk Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang diterbitkan Kemenag RI, puasa Ramadhan 1446 H bertepatan dengan Sabtu, 1 Maret 2025. Penanggalan ini sifatnya masih prediksi karena masih menunggu sidang isbat hasil pemantauan hilal.
Sidang isbat akan digelar pada 29 Syaban. Nantinya jika hilal awal Ramadan sudah terlihat maka baru bisa ditetapkan 1 Ramadhan.
Prediksi Puasa Ramadhan 2025 Menurut NU
Nahdlatul Ulama (NU) belum mengumumkan 1 Ramadan 2025. NU mengacu pada hasil rukyatul hilal (pemantauan hilal) dalam menentukan 1 Ramadan. Metode ini telah dilakukan pada puasa-puasa Ramadan sebelumnya.
Proses pemantauan hilal awal Ramadan biasanya dilakukan serentak di beberapa titik yang telah ditentukan. Penetapan awal Ramadan 2025 dilakukan oleh Lembaga Falakiyah PBNU.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI