Childfree menjadi salah satu pembahasan kontroversi yang terus berlangsung di masyarakat. Beberapa orang menolak keras hal tersebut, tapi ada juga yang setuju dan akhirnya memutuskan untuk childfree.
Secara bahasa, childfree diartikan sebagai keputusan untuk tidak memiliki anak. Istilah ini mulai mencuat di kalangan masyarakat Indonesia setelah pernyataan seorang influencer yang memutuskan untuk tidak memiliki anak.
Mereka yang menentang childfree selalu menganggap jika hal tersebut menantang kodrat wanita sebagai manusia yang memiliki rahim untuk hamil dan melahirkan. Memutuskan tidak memiliki anak dipandang sebagai kesadaran orang yang enggan melahirkan dan mengasuh anak, karena khawatir nantinya malah menelantarkan anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pilihan untuk memiliki atau tidak memiliki anak harus berdasarkan sejumlah pertimbangan, apakah keputusan itu menjadi jalan untuk membawa kebaikan bersama, terlebih hubungan dengan amanah manusia sebagai khalifah di Bumi yang membawa kemaslahatan di dunia dan ketakwaannya pada Tuhan.
Lantas, bagaimana pandangan childfree dalam Islam? Berikut pembahasannya.
Pandangan Childfree dalam Islam
Mengutip buku Fiqih Keluarga Muslim Indonesia oleh Umul Baroroh, childfree dapat disebut tidak sesuai dengan salah satu tujuan pernikahan, yaitu memperoleh keturunan. Walaupun dalam kenyataannya ada pasangan suami istri yang ditakdirkan tidak mempunyai anak karena takdir Allah SWT.
Dalam Al-Qur'an surat Asy-Syura ayat 49, Allah SWT berfirman,
لِّلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ
Artinya: "Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki."
Memiliki keturunan setelah menikah adalah sunnah. Lalu, mendapatkan keturunan yang sholeh atau sholehah juga menjadi nikmat yang harus disyukuri. Sebab, seorang anak dapat melindungi kedua orang tuanya dari siksa api neraka sekaligus mengangkat derajat orang tuanya di surga kelak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau do'a anak yang sholeh" (HR. Muslim)
Dilansir e-Jurnal berjudul Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam oleh Jalaludin, dalam Islam dikenal sebuah konsep bernama "tanasul". Konsep ini merupakan hukum-hukum yang berkaitan dengan keturunan.
Apabila hukum tersebut dilanggar maka tujuan pernikahan tidak dapat tercapai dan seseorang tidak dapat meraih rida Allah SWT. Berikut hal-hal yang berkaitan dengan keturunan dari segi hukum Islam:
- Mempunyai keturunan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas
- Dilarang memutus keturunan secara permanen
- Mendidik anak menjadi anak yang sholeh dan sholehah
- Mengatur kehamilan yang baik untuk kesehatan ibu dan anak
- Dilarang membunuh anak karena faktor ekonomi.
Mengutip laman Kemenag Kanwil NTB, dalam perspektif Islam childfree adalah hal yang tidak diperbolehkan. Namun, jika pasangan suami istri menunda untuk tidak memiliki anak dengan alasan tertentu yang dapat memberatkan dan membahayakan pasangan tersebut maka boleh saja.
Keutamaan Memiliki Keturunan
Menikah dan memiliki keturunan merupakan suatu anjuran yang dapat mendatangkan berkah. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata,
"Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, 'Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat'."
Dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman mengenai anjuran untuk menikah,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Dalam e-Jurnal berjudul Childfree dalam Perspektif Islam: Solusi atau Kontroversi, sejumlah keutamaan dari menikah dan memiliki anak di antaranya:
- Mendapatkan keberkahan di dunia dan di akhirat
- Sebagai amal jariah
- Meningkatkan ketakwaan
- Mendapatkan syafaat
- Memperoleh derajat yang tinggi di surga.
Pandangan Ulama tentang Keputusan Memiliki Anak dalam Sebuah Pernikahan
Masih mengutip e-jurnal yang sama, terdapat banyak pandangan dari para ulama terkait keputusan memiliki anak dalam sebuah pernikahan. Pandangan pertama dikemukakan oleh Al-Ghazali dari mazhab Syafi'i, bahwa hanya seorang suami yang berhak memutuskan untuk memiliki anak, maka seorang istri tidak berhak untuk menolak keputusan suaminya tersebut.
Lalu, pendapat mayoritas ulama Hanafiyah mengatakan jika yang berhak menentukan memiliki anak atau tidak adalah suami istri. Namun, pendapat sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah mengatakan bahwa yang menentukan memiliki anak atau tidak bukan hanya hak suami istri, tetapi masyarakat dengan tetap menekankan keputusan tersebut pada suami istri.
Dalam e-jurnal tersebut dijelaskan jika memiliki keturunan setelah menikah adalah sunnah. Jadi keputusan childfree atau tidak merupakan kesepakatan antara masing-masing pasangan dalam mengatur rumah tangga.
Namun, hadirnya seorang anak di dunia harus disyukuri karena merupakan sebuah keberkahan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dengan memiliki keturunan maka bisa mendapatkan syafaat hingga sebagai amal jariyah.
Dalam Surat Al-A'raf ayat 189, Allah SWT berfirman,
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّىٰهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِۦ ۖ فَلَمَّآ أَثْقَلَت دَّعَوَا ٱللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ ءَاتَيْتَنَا صَٰلِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ ٱلشَّٰكِرِينَ
Artinya: "Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata 'Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang soleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur'."
Kembali mengutip e-Jurnal Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam, ayat tersebut menjelaskan bahwa anak merupakan sesuatu yang patut disyukuri kehadirannya karena ia merupakan rezeki dari Allah SWT serta amanat yang harus dijaga.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!