Ketahui Perkara di Luar Syariat saat Azan yang Masih Dilakukan

Ketahui Perkara di Luar Syariat saat Azan yang Masih Dilakukan

ilham fikriansyah - detikHikmah
Jumat, 03 Jan 2025 10:15 WIB
Toa masjid (Andhika/detikcom)
Toa masjid untuk mengumandangkan azan. Foto: Andhika/detikcom
Jakarta -

Azan merupakan panggilan untuk menunaikan ibadah bagi seluruh umat muslim. Oleh sebab itu, lafaz azan sebaiknya dipahami dengan sungguh-sungguh.

Namun, ada hal-hal di luar syariat Islam yang sering ditambahkan atau dilakukan dalam lafaz azan oleh muazin. Hal tersebut membuat sebagian orang mengira bahwa cara tersebut termasuk dalam ajaran Al-Qur'an maupun Rasulullah SAW.

Mengenai hal tersebut, Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah yang terjemahkan oleh Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan sejumlah contoh perkara di luar syariat Islam dalam pelafalan azan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara di Luar Syariat ketika Azan yang Masih Dilakukan

Terdapat beberapa contoh perkara di luar syariat Islam dalam pelafalan azan, yakni di antaranya:

1. Menambah Lafaz 'Sayyidana'

Menurut Sayyid Sabiq, ada beberapa orang yang menambah lafaz 'sayyidana' sebelum menyebut nama Rasulullah SAW. Lebih tepatnya pada lafaz azan dan iqamah berikut,

ADVERTISEMENT

اَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Latin: Asyahadu anna sayyidana muhammadan rasulullah

Artinya: "Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah."

2. Melagukan dan Meliuk-liukan Suara Azan

Selain itu, Sayyid Sabiq mengatakan, melagukan azan dan meliuk-liukan suara dengan menambah satu huruf, harakat, atau mad (tanda panjang) dalam lafaz azan termasuk dalam perkara di luar syariat. Hukum pelaksanaannya dalam Islam disebut makruh.

"Jika sampai perbuatan itu menyebabkan perubahan makna atau menambah ketidakjelasan makna maka hal itu dilarang (haram)," demikian keterangan Sayyid.

3. Membaca Tasbih Sebelum Azan Subuh

Perkara lainnya yang disebut tidak diajarkan dalam syariat Islam adalah membaca tasbih sebelum azan fajar atau Subuh. Menurut Al Iqna dan Syarah-nya, kitab rujukan Mazhab Hambali menyebut bahwa lafaz di luar azan sebelum fajar termasuk tasbih, nasyid, dan doa dengan pengeras suara bukan termasuk sunnah.

Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi memberikan catatan kepada keterangan Sayyid Sabiq, hal itu sering kali terjadi di Indonesia saat menjelang azan Subuh. Ia mengatakan, orang-orang kerap meramaikan masjid dengan membaca bacaan yang tidak disyariatkan dengan pengeras suara.

"Hal seperti itu termasuk bid'ah yang tidak disukai dalam agama. Bahkan perbuatan itu bisa mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang istirahat," kata Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.

Hal itu juga berlaku dengan membaca salawat atas Rasulullah SAW dengan pengeras suara setelah azan. Perkara ini juga diamini oleh Ibnu Hajar dalam Al Fatawa Al Kubra, sebenarnya menyebut bacaan salawat nabi sendiri hukumnya sunnah, tetapi bisa menjadi bid'ah jika dibiasakan dibaca dengan keras tiap setelah azan.

Demikian perkara di luar syariat ketika azan yang masih dilakukan oleh beberapa orang. Semoga artikel ini bermanfaat.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads