- Hukum Talak 1: Talak Raj'i
- Syarat Rujuk setelah Talak 1 1. Suami Harus Baligh dan Berakal 2. Pengucapan Lafaz Rujuk 3. Masa Iddah Belum Berakhir 4. Dilakukan Langsung oleh Suami 5. Istri Pernah Disetubuhi sebelum Talak 6. Talak Tidak Disertai dengan 'Iwadl
- Tata Cara Rujuk Kembali setelah Talak 1 1. Hubungan Suami Istri Sudah Baik 2. Kehendak Suami Tanpa Paksaan 3. Rujuk Dilakukan dengan Sighat 4. Adanya Saksi
Dalam Islam, talak adalah proses untuk mengakhiri hubungan pernikahan dengan aturan dan ketentuan yang jelas. Talak terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari talak 1 hingga talak 3.
Jika hubungan pernikahan sudah mencapai talak 3, suami tidak boleh menikahi istrinya lagi sebelum melakukan syarat-syarat tertentu. Lantas, bagaimana dengan talak 1?
Baca juga: KDRT dalam Pandangan Islam, Apa Hukumnya? |
Talak 1 sebagai jenis talak pertama, memiliki hukum yang berbeda dengan talak lainnya. Mengutip buku Fiqh Wanita Empat Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Utsman al-Khasyat, talak 1 masih memberikan kesempatan bagi suami dan istri untuk rujuk kembali selama masa iddah, tanpa perlu melangsungkan akad nikah ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hukum, syarat dan tata cara rujuk setelah talak 1 sangat penting agar keputusan yang diambil tetap sesuai dengan syariat. Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Talak 1: Talak Raj'i
Talak raj'i atau yang dikenal sebagai talak 1 adalah jenis talak yang masih memberikan hak suami untuk merujuk istrinya tanpa perlu akad nikah baru selama masa iddah istri belum berakhir.
Talak ini berlaku bagi istri yang sudah pernah disetubuhi dan bukan merupakan talak 3 atau talak yang melibatkan 'iwadh (kompensasi tertentu). Dalam proses rujuk ini, tidak diperlukan mahar baru, tidak memerlukan persetujuan istri, dan tidak perlu diumumkan kepada masyarakat.
Dari penjelasan tersebut, jika jatuh talak 1, tidak perlu untuk menikahi istrinya lagi. Suami istri cukup rujuk.
Allah SWT telah menjelaskan ketentuan ini dalam surah Al-Baqarah ayat 229,
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ...
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik..."
Adapun, masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang wanita yang dimulai langsung setelah talak dijatuhkan oleh suaminya. Selama masa ini, istri yang ditalak tidak boleh meninggalkan rumah suaminya dan suami juga tidak boleh mengusirnya. Suami tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri hingga masa iddah berakhir. Masa iddah ini bisa dijadikan waktu untuk memikir ulang tentang rujuk setelah talak 1.
Ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surah Al-Baqarah ayat 228,
وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا...
Artinya: "...Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan..."
Jika masa iddah selesai, hubungan suami-istri tersebut dianggap telah benar-benar berakhir. Suami tidak lagi memiliki hak untuk merujuk istrinya, kecuali dengan persetujuan dari pihak istri. Dalam kondisi ini, diperlukan akad nikah baru yang disertai mahar untuk kembali menikah.
Rujuk sendiri dapat dilakukan melalui ucapan atau tindakan. Misalnya, dengan mengucapkan kalimat seperti, "Aku merujukmu," atau pernyataan lain yang memiliki makna serupa. Selain itu, tindakan seperti menyetubuhi, mencium, atau perlakuan mesra lainnya juga dianggap sebagai bentuk rujuk selama dilakukan dalam masa iddah.
Syarat Rujuk setelah Talak 1
Rujuk setelah talak 1 memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan syariat Islam. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan proses rujuk dilakukan dengan benar dan sah di mata agama. Berikut adalah syarat-syarat rujuk yang disepakati oleh para ulama fiqh yang dirangkum dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karangan Rizem Aizid:
1. Suami Harus Baligh dan Berakal
Syarat pertama adalah suami yang ingin merujuk istrinya harus sudah baligh (dewasa) dan memiliki akal sehat. Para ulama sepakat bahwa rujuk hanya sah dilakukan oleh suami yang memenuhi kedua kriteria ini.
2. Pengucapan Lafaz Rujuk
Syarat kedua adalah suami harus mengungkapkan niat rujuknya dengan jelas. Lafaz ini bisa berupa ucapan langsung seperti "Saya rujuk denganmu" atau melalui sindiran yang menunjukkan maksud rujuk. Beberapa ulama juga membolehkan rujuk dilakukan melalui perbuatan seperti menyentuh atau tindakan mesra lainnya.
3. Masa Iddah Belum Berakhir
Syarat penting lainnya adalah rujuk hanya boleh dilakukan selama istri masih dalam masa iddah. Jika masa iddah telah selesai, maka suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk lagi kecuali melalui akad nikah baru.
4. Dilakukan Langsung oleh Suami
Proses rujuk harus dilakukan langsung oleh suami tanpa melibatkan pihak lain. Selain itu, rujuk tidak boleh disertai dengan syarat apa pun.
5. Istri Pernah Disetubuhi sebelum Talak
Syarat lainnya adalah istri yang dirujuk harus sudah pernah dicampuri (disetubuhi) sebelum dijatuhkan talak.
6. Talak Tidak Disertai dengan 'Iwadl
Talak yang disertai dengan 'iwadl atau kompensasi dari pihak istri tidak dapat dirujuk. 'Iwadl biasanya terjadi dalam proses cerai gugat, yakni istri memberikan uang atau kompensasi sebagai akibat dari pelanggaran perjanjian yang dilakukan suami.
Tata Cara Rujuk Kembali setelah Talak 1
Rujuk setelah talak 1 tidak hanya memerlukan pemenuhan syarat, tetapi juga harus mengikuti tata cara tertentu agar prosesnya dianggap sah dalam hukum Islam. Berikut adalah tata cara rujuk setelah talak 1 yang perlu dipenuhi dalam proses rujuk:
1. Hubungan Suami Istri Sudah Baik
Sebelum melakukan rujuk, penting untuk memastikan bahwa komunikasi antara suami dan istri telah membaik. Proses rujuk tidak boleh dilakukan dalam keadaan emosional atau saat salah satu pihak masih menyimpan ego buruk yang dapat memicu konflik baru.
2. Kehendak Suami Tanpa Paksaan
Rujuk harus dilakukan atas inisiatif dan kehendak suami sendiri, bukan karena tekanan dari pihak luar.
3. Rujuk Dilakukan dengan Sighat
Rujuk idealnya dilakukan melalui sighat, yaitu pernyataan verbal yang jelas dari suami, seperti, "Saya merujukmu." Meskipun sebagian ulama membolehkan rujuk dilakukan melalui perbuatan seperti sentuhan atau hubungan intim.
4. Adanya Saksi
Dalam proses rujuk, kehadiran saksi juga disarankan. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan saksi ini.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI