Menanam tanaman di makam disebutkan dalam hadits. Pasalnya, pohon atau tanaman mampu meringankan siksa kubur karena terus bertasbih kepada Allah SWT.
Umat Islam kerap menanamkan pohon atau menancapkan tanaman ke atas makam, ternyata ini adalah amalan sunnah yang dilakukan dan dijelaskan Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW menjelaskan amalan ini melalui sabdanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِحَائِط مِنْ حِيْطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذِّبَانِ فِي قُبُوْرِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ يُعَذِّبَانِ وَمَا يُعَذِّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ia berkata, "Nabi Muhammad SAW berjalan di pinggir salah satu tembok kota Madinah atau Makkah. Beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di kuburnya. Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda, 'Keduanya disiksa dan tidak disiksa karena sesuatu yang besar. Ya, salah satunya tidak menutup (aurat) saat kencing dan orang lain berjalan mengadu domba.' Nabi lalu meminta pelepah pohon dan beliau membaginya menjadi dua. Tiap satu belahan pelepah itu beliau letakkan di kuburan kedua orang itu. Sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa Anda melakukan ini?' Nabi menjawab, 'Semoga diringankan siksa untuk keduanya selama kedua bagian pelepah itu masih basah'." (HR Bukhari)
Dari dalil tersebut, menunjukkan bahwa diperbolehkan menanam pohon di atas makam, termasuk juga menaburkan bunga.
Mengutip buku Hukum Merawat Jenazah: (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam karya KH. Muhammad Hanif Muslih Lc. dijelaskan meskipun hukumnya boleh menanam pohon namun harus diperhatikan jenis pohon yang digunakan. Hindari jenis pohon yang besar karena berpotensi merusak kubur.
Pohon besar dengan akar yang besar juga dikhawatirkan dapat merusak jasad ketika pohon tersebut tumbuh besar. Karena ada beberapa orang yang diberi keistimewaan dari Allah SWT berupa jasad yang utuh, sebagaimana utuhnya jasad para nabi yang Allah SWT melarang bumi untuk menelan dan menghancurkan jasad mereka.
Dirangkum dari Majalah Nadhlatul Ulama: Aula terbitan Aula Media Nahdlatul Ulama, hadits tersebut menjelaskan bahwa pelepah atau ranting pohon dapat meringankan siksa orang dalam makamnya. Tidak harus berupa ranting kurma, namun tumbuhan yang mudah didapatkan di suatu daerah tertentu. Misalnya, bunga yang terkadang diberi air dengan tujuan agar tidak cepat mengering.
Dalam buku Fikih Interaktif: Menjawab Berbagai Persoalan Sosial Umat Islam, K.H.M. Yusuf Chudlori menjelaskan bahwa seluruh pepohonan dan tanaman bertasbih kepada Allah SWT. Adanya tanaman di atas makam ditujukan agar tanaman tersebut terus menerus melantunkan tasbih sehingga meringankan azab para penghuni kubur. Wallahu 'alam.
Hukum Menyiram Air di Atas Makam
Selain menanam tanaman di atas makam, biasanya para peziarah juga menyiramkan air.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang sunnah menyiram air di atas makam. Amalan ini bisa dilakukan ketika berziarah.
1. Rasulullah SAW Menyiram Makam Putranya
Dari Ja'far ibn Muhammad, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menyiram air di atas kubur putranya, Ibrahim, dan meletakkan batu (sebagai tanda) di atasnya."
Dalam hadits lain disebutkan, "(Kebiasaan) menyiramkan air di atas kubur itu ada sejak masa Rasulullah SAW."
2. Makam Rasulullah SAW Disiramkan Air
Dalam hadits dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata, "Disiramkan di atas kubur Nabi SAW air yang banyak, adapun yang menyiramkannya adalah Bilal ibn Rabah, dimulai dari kepalanya sebelah kanan sampai selesai ke arah kaki, dia menyiramkan air sampai ke tembok dan tidak mampu mengitari tembok."
3. Tidak Bahaya Menyiram Air
Pendapat sahabat Hasan RA yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Syaibah, ia mengatakan, "Bahwasanya beliau (Hasan) berpendapat; Tidak melihat bahaya dengan disiramnya kubur dengan air."
Dalam hadits lain dari Abi Ja'far RA, ia berpendapat, "Tidak mengapa menyiramkan air di atas kubur."
Merujuk buku Hukum Merawat Jenazah: (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam karya KH. Muhammad Hanif Muslih Lc., disebutkan bahwa ulama berpendapat tentang tujuan disiramkan atau diguyurkan air di atas kubur adalah agar kubur menjadi dingin sebagaimana dinginnya air atau agar debu dan pasir bisa menyatu menjadi tanah.
Asy-Syaikh Abul Hasan Ubaidullah bin Muhammad Abdus Salam bin Khon Muhammad bin Amanullah bin Hisamuddin Ar Rahmany Al-Mubarakfury dari mazhab Hanafi dalam kitabnya Mir'atul Mafatif Syarah Misykatil Mashabih menjelaskan, "Ibnu Malik berkata, "Menyiramkan air di atas kubur itu disunnahkan, sekiranya tidak ada hujan, (menyiramkan) dengan air yang dingin, suci dan menyucikan, karena berharap semoga Allah mendinginkan tempat istirahatnya (yang terakhir)."
Wallahu 'alam.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis