Viral Pria Salat di Tengah Banjir, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Viral Pria Salat di Tengah Banjir, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 08 Des 2024 19:00 WIB
Viral pria yang salat di tengah banjir
Tangkapan layar pria salat di tengah banjir (Foto: Instagram @mood.jakarta)
Jakarta -

Baru-baru ini, jagad maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang sedang salat di tengah banjir dalam keadaan basah kuyup. Dilihat oleh detikHikmah, video itu memperlihatkan kondisi banjir setinggi lutut orang dewasa.

Ketika pria tersebut sujud, seluruh tubuhnya terendam banjir. Walau begitu, ia tetap khusyuk melaksanakan salat.

Sebagaimana diketahui, salat merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah akil baligh. Kewajiban salat termaktub dalam surah An Nisa ayat 103,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

...اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُ؀ْمِنِيْنَ كِتًؚٰا مَّوْقُوْتًا

Artinya: "...Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

ADVERTISEMENT

Umumnya, salat dilakukan di tempat suci dan kering. Lalu, bagaimana hukum salat di tengah banjir?

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan mengatakan Islam tidak pernah menyulitkan penganutnya akan kewajiban-kewajiban yang sudah ditentukan. Salat merupakan ibadah wajib dengan tata cara yang telah ditentukan.

Menurutnya, muslim sebaiknya tidak memaksakan diri untuk salat di tengah banjir. Terlebih, ada yang namanya rukhsah atau hukum yang berubah menjadi kemudahan dan keringanan karena uzur.

"Tidak boleh memaksakan diri dalam keadaan di mana ada tempat yang kering, tempat yang bisa salat dalam keadaan normal. Dia tidak perlu memaksakan dirinya untuk sholat dalam keadaan banjir. Selalu ada kesulitan, selalu ada jalan keluarnya yang mempermudah melaksanakan ibadah, termasuk ibadah salat," katanya saat dihubungi detikHikmah, Jumat (6/12/2024) malam.

Meski demikian, Guru Besar Bidang Ushul Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu juga mengatakan jika memang tidak ada tempat yang kering maka diperbolehkan untuk salat di tengah banjir, namun tata cara sujud dan rukuknya tidak perlu sampai terendam.

"Sujudnya ya dalam perspektif rukuk itu saja. Tidak perlu harus duduk sampai sujudnya tenggelam, itu menyusahkan dan kesannya mempersulit diri karena dalam Islam ada yang namanya rukhsah," lanjutnya.

Kader organisasi Islam Al Washliyah itu menerangkan, rukhsah adalah keringanan atau dispensasi dalam ibadah. Ini berlaku ketika suatu kewajiban tidak bisa dilakukan dalam keadaan normal.

Menurutnya, salat di tengah banjir terkesan berlebihan. Ini dikarenakan Islam mengenal rukhsah sebagai prinsip keringanan dalam ibadah.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads