Soal Resto 'No Pork No Lard', LPPOM MUI: Tidak Bisa Dipakai Jaminan Halal

Soal Resto 'No Pork No Lard', LPPOM MUI: Tidak Bisa Dipakai Jaminan Halal

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 03 Okt 2024 16:18 WIB
Ini 5 Cara Praktis Bagi Muslim Untuk Menghindari Makanan Non Halal
Foto: Site News/iStock
Jakarta -

Restoran 'No pork No Lard' masih menjamur di tengah masyarakat. Padahal pemerintah sudah menggaungkan kewajiban sertifikasi halal.

Mengenai hal itu, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, memberikan tanggapan. Muti mengatakan, label tersebut tidak bisa menjami produk yang disajikan adalah halal.

"Itu nggak bisa dipakai jaminan. Itu dipakai zaman dulu, sebelum ada sertifikasi halal. Sekarang nggak bisa begitu," ujar Muti Arintawati, ditemui detikHikmah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muti pun mengimbau agar masyarakat untuk tidak memilih makan di tempat yang belum memiliki sertifikasi halal. Karena tidak bisa dipastikan kehalalannya.

"Saya mengimbau kalau masih restoran yang begitu jangan dipilih," kata Muti.

ADVERTISEMENT

Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Batas waktu akhir untuk memenuhi kewajiban ini adalah tanggal 17 Oktober 2024.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini akan berakibat pada penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang belum sertifikasi halal pasti dapat teguran. Bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dapat keringanan 2 tahun lagi," jelas Muti.

"Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelum sertifikasi halal diwajibkan, banyak usaha makanan yang sudah memasang label 'No Pork No Lard'. Hal itu digunakan untuk meyakinkan konsumen bahwa produk mereka bebas dari babi.

Namun, Muti menjelaskan bahwa sertifikasi halal mencakup proses yang jauh lebih luas, mulai dari bahan baku hingga penyajian. Semua tahap harus sesuai dengan syariat Islam.

"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara Islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," tukas Muti.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads