Sebanyak sembilan produk pangan olahan diketahui mengandung unsur babi. Ironisnya, tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Ya itu sedang diselidiki kenapa yang kemarin kok lolos, yang sekarang kok nggak lolos ya. Namun diselidiki soal produk, soal ingredients, soal waktu dan sebagainya karena ini kan saya baru menjabat ini sedang beberapa waktu yang lalu sudah mendapat sertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat dihubungi, Selasa (22/4/2025), dilansir dari detikNews.
Haikal menjelaskan, temuan unsur babi ini berdasarkan hasil uji ulang laboratorium BPJPH. Dari sembilan produk tersebut, semuanya kini telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya dihentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya hasil uji ulang lab kami mengandung porsin yang berasal dari babi," ujarnya.
"Betul 9 produk tersebut setelah diumumkan, ditarik dari peredaran, izin edarnya disetop sampai memperbaiki kemasan yang sesuai dengan ingredients-nya," sambung Haikal.
Daftar Produk Mengandung Unsur Babi
BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Seluruh produk itu tidak mencantumkan keterangan mengandung babi pada label kemasannya.
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," ujar Haikal, dilansir Antara, Senin (21/4).
Berikut daftar sembilan produk tersebut:
Produk bersertifikat halal:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) - diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) - diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) - diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) - diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Mini Marshmallow Bentuk Tabung - diproduksi dan diimpor oleh pihak yang sama.
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) - diproduksi PT Hakiki Donarta.
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) - diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Produk belum tersertifikasi halal:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk - diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China, diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat - diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor Brother Food Indonesia.
Sanksi untuk Produk Bermasalah
Haikal menegaskan, tujuh produk yang telah mengantongi sertifikasi halal telah dijatuhi sanksi berupa penarikan dari peredaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi kepada dua produk non-halal tersebut. Keduanya dinilai tidak memberikan data akurat dalam proses registrasi. BPOM telah menerbitkan peringatan dan menginstruksikan produsen untuk menarik produk dari pasaran.
Sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
(dpw/dpw)