Sebanyak 150 industri kecil menengah (IKM) pangan ikuti sertifikasi halal gratis yang digelar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin. Total sudah ada 300 IKM pangan yang mengikuti program ini selama 2025.
Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Banjarmasin Yovi Satria mengatakan sertifikasi halal ini menyasar kepada produk-produk pangan olahan yang memerlukan label halal agar dapat semakin menarik minat pembeli.
"Dengan adanya sertifikasi halal ini tentu bisa semakin meningkatkan daya jual, dan meyakinkan pembeli untuk membeli suatu produk olahan," ujar Yovi, Selasa (10/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikasi halal itu sendiri terdiri dari dua tahap, dengan masing-masing menyasar 150 peserta di satu tahapannya. Dengan mengikuti program ini, para pelaku IKM bisa menghemat biaya sekitar Rp 4 juta.
"Kalau mengikuti sertifikasi halal ini tentu tanpa dikenakan biaya," sebutnya.
Pada 2025 ini sendiri, terdapat peningkatan untuk peserta sertifikasi halal gratis. Dari yang sebelumnya hanya tersedia untuk 60 peserta, kini bisa hingga 300 peserta dalam dua tahap.
Kini, jumlah IKM yang sudah tersertifikasi halal pun sudah meningkat, Yovi berharap dengan bertambahnya IKM yang menyandang sertifikasi halal ini bisa meningkatkan penjualan mereka.
"Setiap tahun mengalami peningkatan, untuk total IKM sendiri di Banjarmasin pada 2024 sebanyak 3.995," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banjarmasin Ikhsan Budiman menyebut pentingnya kesiapan pelaku IKM dalam menghadapi penahapan kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk tahap pertama. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil masih diberikan waktu hingga Oktober 2026.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal meliputi: produk makanan dan minuman, bahan baku tambahan pangan, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Mengajak seluruh pihak untuk menyikapi Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022-2029 dengan serius. Beberapa langkah yang harus dilakukan daerah antara lain pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan IKM," tutupnya.
(bai/bai)