Surat An Nisa Ayat 12: Aturan Pembagian Harta Warisan

Surat An Nisa Ayat 12: Aturan Pembagian Harta Warisan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 02 Okt 2024 13:15 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew)
Jakarta -

Surat An Nisa ayat 12 menjelaskan tentang pembagian warisan dari segi perkawinan. Sebagaimana diketahui, Islam mengatur hal tersebut dalam hak waris.

An Nisa sendiri merupakan surat ke-4 dalam mushaf Al-Qur'an yang terdiri dari 176 ayat. Surat ini diturunkan di Madinah sehingga termasuk surat Madaniyah.

Bacaan Surat An Nisa Ayat 12

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu'u mimmā tarakna mim ba'di waṣiyyatiy yụṣīna bihā au daīn, wa lahunnar-rubu'u mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum mim ba'di waṣiyyatin tụṣụna bihā au daīn, wa ing kāna rajuluy yụraṡu kalālatan awimra`atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim min-humas-sudus, fa ing kānū akṡara min żālika fa hum syurakā`u fiṡ-ṡuluṡi mim ba'di waṣiyyatiy yụṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥalīm

Artinya: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."

ADVERTISEMENT

Tafsir Surat An Nisa Ayat 12

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), surat An Nisa ayat 12 menjelaskan tentang pembagian warisan dari perkawinan. Suami yang ditinggal mati oleh istrinya mendapat bagian seperdua dari harta jika tidak memiliki anak.

Sementara itu, apabila istri memiliki anak laki-laki atau perempuan maka suami hanya berhak mendapat bagian dari seperempat dari harta yang ditinggalkan. Ini berlaku setelah dipenuhi wasiat yang dibuat sebelum meninggal atau setelah dibayar utangnya.

Adapun, jika suaminya yang meninggal maka para istri memperoleh bagian seperempat dari harta warisan jika tidak mempunyai anak. Apabila memiliki anak, maka istri memperoleh bagian seperdelapan dari harta warisan yang ditinggalkan suami, ini juga berlaku setelah wasiat terpenuhi dan utang dibayarkan.

Dalam surat An Nisa ayat 12, Allah SWT turut menerangkan bahwa jika seseorang wafat baik itu lelaki atau perempuan dalam keadaan yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi memiliki saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudaranya itu mendapat bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan.

Namun, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang maka mereka mendapat bagian secara bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

"Pembagian waris ini baru boleh dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mempunyai utang yang belum dilunasi." tulis Tafsir Kemenag RI pada surat An Nisa ayat 12.

Wasiat yang diperbolehkan dalam hal ini untuk kemaslahatan, bukan mengurangi apalagi menghalangi seseorang yang memperoleh bagiannya dari harta warisan dengan tidak menyusahkan ahli waris lain. Inilah ketentuan Allah SWT yang ditetapkan-Nya.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads