Wasiat dalam Islam Diperbolehkan tapi Bisa Jadi Haram, Begini Ketentuannya

Wasiat dalam Islam Diperbolehkan tapi Bisa Jadi Haram, Begini Ketentuannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 24 Sep 2024 16:15 WIB
Ilustrasi surat wasiat.
Ilustrasi menulis wasiat (Foto: Pressfoto/Freepik)
Jakarta -

Wasiat identik dengan pesan atau perintah orang yang diucapkan sebelum meninggal dunia. Harapannya, ketika ia wafat maka keluarga atau orang terdekatnya yang masih hidup dapat melaksanakan wasiatnya.

Menukil dari buku Fiqih Wasiat karya Nurwan Darmawan, secara bahasa wasiat artinya perjanjian atau perintah. Sementara itu, dari segi istilah wasiat diartikan menyumbang harta setelah kematian seseorang. Contohnya, seseorang berpesan apabila ia meninggal dunia maka hartanya disumbangkan untuk kepentingan masjid dan semacamnya.

Hukum Wasiat dalam Islam

Masih dari sumber yang sama, wasiat diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 180,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."

ADVERTISEMENT

Para ulama sepakat tentang diperbolehkannya wasiat. Imam Ibnu Qudamah RA berkata, "Para ulama dari seluruh negeri telah bersepakat akan bolehnya wasiat." (Al-Mughni, 6/137)

Jika dirinci, berikut hukum wasiat dalam berbagai kondisi:

1. Wajib

Wasiat wajib hukumnya bagi orang yang berutang, menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain. Dikhawatirkan, jika ia tidak berwasiat maka hak tersebut tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.

2. Sunnah

Hukum wasiat berubah menjadi sunnah bagi orang yang memiliki harta berlimpah sementara ahli warisnya berkecukupan. Dianjurkan baginya berwasiat, misalnya mewasiatkan supaya seperlima atau seperenam hartanya diwakafkan di jalan Allah SWT.

3. Haram

Menurut buku Hukum Waris Islam yang ditulis Siti Hamidah dkk, hukum wasiat bisa menjadi haram. Ini berlaku jika wasiat diberikan pada sesuatu yang mengandung maksiat.

4. Makruh

Hukum makruh berlaku bagi wasiat tertentu. Contohnya, ketika harta pewasiat jumlahnya sedikit, sementara jumlah ahli warisnya banyak.

Rukun Wasiat dalam Islam

Masih dari sumber yang sama, berikut beberapa rukun wasiat:

  • Pemberi wasiat (Al-Mushi)
  • Penerima wasiat (Al-Musha lahu)
  • Harta yang diwasiatkan (Al-Musha Bihi)
  • Lafaz yang digunakan dalam wasiat (As-Sighat)

Dahulukan Pelunasan Utang daripada Wasiat

Diterangkan dalam buku Ahkamul Mawarits oleh Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah yang diterjemahkan Arya Noor Amarsyah dkk, hendaknya muslim melakukan pelunasan utang terlebih dahulu ketimbang wasiat. Ini termaktub dalam hadits dari Ali RA,

"Kalian telah membaca ayat ini, (Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar utangnya." (QS An Nisa': 11). Sesungguhnya Rasulullah SAW menetapkan pelunasan utang terlebih dahulu sebelum pelaksanaan wasiat. Saudara kandung dapat saling mewarisi, lain halnya dengan saudara seayah. Seorang laki-laki dapat mewariskan hartanya kepada saudara seayah dan seibu (saudara sekandung), tetapi tidak mewariskan kepada saudara seayah." (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)




(aeb/aeb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads