Nazhor adalah istilah dalam Islam sebelum melangsungkan hubungan ke jenjang yang lebih serius yaitu menikah. Nazhor mungkin istilah yang tidak umum bagi kita, untuk itu mari simak pembahasan mengenai nazhor.
Dalam Islam, umatnya diizinkan untuk mengenal calon pasangan sebagai bentuk ikhtiar mendapat jodoh terbaik untuk selamanya. Sebab, pernikahan adalah ibadah seumur hidup, bukan hanya dikerjakan sehari, seminggu, sebulan atau setahun saja.
Nazhor adalah salah satu tahapan dari proses ta'aruf. Nazhor juga bisa menjadi salah satu cara yang bisa digunakan untuk mengenal pasangan tapi tetap menggunakan tata cara dan adab yang sesuai dengan syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Nazhor
Dalam buku Ta'aruf: Jalan Indah Menuju Nikah karya Dadan Ramadan dan Wira Mahardika Putra, nazhor adalah bertemu langsung ketika dirasa sudah cukup tahu mengenai latar belakang dari proses saling berkenalan. Proses ini dilakukan untuk membicarakan hal-hal yang prinsip terkait cara membentuk keluarga.
Dalam proses nazhor, harus didampingi mediator sebagai pembatas antar calon pasangan. Yang boleh dilihat saat proses ini hanyalah wajah dan telapak tangan. Jadi, bagi wanita bercadar, diperbolehkan membuka cadarnya sebentar di depan hadapan calon suaminya.
Menukil Menikahimu di Dunia, Berjodoh Hingga Surga oleh M. Dani Sulistyo, pembicaraan dalam nazhor adalah pembicaraan yang bertujuan untuk pernikahan, sehingga jangan ada pembicaraan yang sia-sia. Saat nazhor bisa ditanyakan mengenai bagaimana rencana kehidupan rumah tangga, rencana tempat tinggal, bagaimana cara menciptakan keluarga Islam, apakah kelak jika sudah menjadi istri tetap boleh bekerja atau jadi ibu rumah tangga saja, dan banyak pertanyaan lain.
Hukum Nazhor
Mengenal jati diri calon pasangan terkadang belum cukup untuk memantapkan hati melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Terlebih, informasi dari pihak ketiga mengenai sifat dan fisik seseorang adalah sebuah penilaian yang bersifat relatif.
Mengutip Istri yang Dirindukan Surga karya Mutmainah Afra Rabbani S.Ag, perintah nazhor tentu bukan sekedar dari perintah tanpa adanya batasan. Oleh karena itu, pada saat nazhor sebaiknya didampingi mahram dari wanita dan melihat pada bagian yang biasa nampak darinya yang merupakan anggota wudhu tanpa diikuti oleh syahwat.
Pada saat melihat calon pasangan diharamkan untuk berduaan dan bersepi-sepi tanpa ditemani oleh mahram. Jabir RA meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya maka kerjakanlah." (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Syarat-Syarat Dibolehkannya Nazhor
Masih mengutip buku yang sama seperti sebelumnya yaitu Istri yang Dirindukan Surga, berikut ini syarat-syarat dibolehkannya nazhor:
- Dia sudah memiliki niat yang kuat untuk menikah dan tidak ada lagi yang menghalangi untuk menikah.
- Ada peluang untuk menikahinya, jika diizinkan oleh walinya atau jika lamaran tersebut diterima oleh pihak wanita.
- Batasan terakhir dari bolehnya memandang adalah sampai dia melihat sesuatu yang membuat dia tertarik untuk menikahinya. Maka pada saat dia telah melihat hal tersebut sehingga niatnya sudah pasti menikahinya, tapi jika sebaliknya, segeralah tundukkan kepala
- Tentunya nazhor tidak boleh dilakukan dalam keadaan berdua-duaan, namun si wanita harus ditemani mahram.
(hnh/dvs)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan