TV Diimbau Tampilkan Running Text Adzan Maghrib saat Misa Paus, Begini Penjelasan Kemenag

TV Diimbau Tampilkan Running Text Adzan Maghrib saat Misa Paus, Begini Penjelasan Kemenag

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 04 Sep 2024 09:29 WIB
Cak Nanto
Cak Nanto Juru bicara Menteri Agama RI
Jakarta -

Kementerian Agama mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Maghrib khusus saat misa akbar yang dipimpin oleh Pemimpin Gereja Katolik Dunia Paus Fransiskus. Misa yang dipimpin Paus Fransiskus ini diagendakan akan digelar di Gelora Bung Karno pada Kamis (5/9/2024). Selain digelar secara offline, beberapa televisi nasional juga menyiarkan misa ini.

Juru bicara Menteri Agama RI, Sunanto atau yang akrab disapa Cak Nanto menjelaskan alasan Kemenag mengirimkan surat kepada Kemen Kominfo terkait tayangan adzan Maghrib saat misa yang dipimpin Paus Fransiskus. Menurut dia misa tersebut akan diikuti puluhan ribu umat Katolik. Selain umat yang hadir langsung ke GBK, misa juga akan diikuti umat yang menonton melalui siaran TV.

"Kapasitas yang ikut misa di Gelora kan gak cukup, bahkan disiarkan secara langsung kan oleh TV-TV nasional," kata Cak Nanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

surat kemenagFoto: Kemenag

Dalam agendanya, misa akbar dengan Paus Fransiskus ini akan dimulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Tentu saja jadwal pelaksanaan misa ini hampir bersamaan dengan masuknya adzan Maghrib.

Sebagai langkah toleransi beragama dan untuk menghormati umat Katolik, maka Kemenag menyarankan kepada Kominfo agar pada saat itu adzan Maghrib tetap diumumkan di televisi, tapi melalui running text atau teks berjalan. Dengan demikian, pada momen ini tayangan kumandang adzan tidak ditampilkan seperti biasanya.

ADVERTISEMENT

"Untuk menghargai keutuhan ibadah umat katolik, maka Kemenag meminta untuk adzan itu biar tidak terpotong ibadah misa-nya," lanjut Cak Nanto.

"Sebagai jalan tengahnya, agar ibadah umat Katolik tidak terpotong, maka kami meminta untuk memberi pemberitahuan. Jadi ini untuk menghargai toleransi sekaligus menghargai ibadah agar mereka beribadah secara utuh," sambungnya.

surat kemenagsurat Kominfo Foto: Kemenag

Sementara untuk teknis penayangan adzan melalui running text ini diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan stasiun televisi terkait.

Imbauan Kominfo ini tertulis dalam surat nomor B-2026/DJJPI/HM.05.08/09/2024 dan ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto.




(dvs/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads