Kondisi ketika sudah waktunya haid tapi yang keluar hanya flek (bercak) coklat mungkin sering dialami wanita. Kaum hawa masih banyak yang bingung, kondisi tersebut sudah termasuk darah menstruasi atau bukan.
Pasalnya, hal sering menimbulkan pertanyaan mengenai status kesucian dan kewajiban menjalankan ibadah seperti salat. Lalu, bagaimana ketentuan dan hukum salatnya?
Keluar Flek Cokelat, Bolehkah Salat?
Dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU) Online, kewajiban salat wanita yang keluar flek cokelat, bisa dilihat dari status flek darah yang keluar. Apabila flek yang keluar memenuhi ketentuan darah haid, maka orang tersebut tidak berkewajiban salat. Saat darah berhenti, maka wajib mandi besar.
Sementara, jika flek atau darahnya tidak memenuhi ketentuan haid, maka wajib melaksanakan salat. Hal ini dihukumi sama seperti orang yang suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memiliki pemahaman tentang ketentuan dan syarat darah haid terlebih dahulu. Berikut penjelasannya.
Syarat Flek Darah Dihukumi sebagai Haid
Flek darah berwarna cokelat dari kasus ini, dihukumi darah haid jika:
- Flek darah keluar dari wanita yang dalam usia mungkin mengalami haid, yaitu umur lebih 9 tahun dalam hitungan qamariyah (sistem penanggalan Islam berdasarkan peredaran bulan).
- Darah keluar tidak kurang dari sehari semalam/mencapai 24 jam dalam tenggat waktu 15 hari 15 malam.
- Tidak keluar melebihi waktu 15 hari 15 malam.
Apabila syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka status hukum darahnya adalah darah istihadhah (darah kotor atau kondisi keluarnya darah selain haid dan nifas).
Dalam hal ini, wanita yang mengalaminya masih wajib melaksanakan ibadah salat seperti biasanya. Perhitungannya akan lebih mudah jika darah yang keluar lancar dan terus menerus.
Warna Darah Haid
Secara umum, warna darah haid itu merah dan merah gelap (kehitaman) Namun, ulama membagi warna darah haid menjadi 5 jenis.
Menurut Syekh Muhammad bin Husain Al-Maliki, warna darah ada lima. Paling kuat yaitu warna hitam, kemudian merah, pirang (merah kekuningan), kuning, dan keruh.
Namun, kelima jenis warna darah tersebut tidak berpengaruh pada status darah yang keluar selama 3 syarat utama haid yang telah disebutkan.
Mengutip kitab Inaratud Duja Syekh Muhammad bin Husain Al-Malik menjelaskan:
"Darah haid merupakan darah yang keluar 24 jam yang keluar secara berkesinambungan sebagaimana umumnya haid, sekira andaikan diletakkan kapas atau sesamanya maka kapas tersebut akan menjadi kotor. Dengan demikian, maka tidak disyaratkat darah keluar secara deras selamanya sehingga ditemukan ketersambungan secara nyata". (Muhammad bin Husain Al-Maliki, Inaratud Duja 'ala Tanwiril Hija Nazhmi Safinatin Naja, [Al-Haramain], hal 86).
Wanita yang mengalami kondisi yang telah dijelaskan sebelumnya, berlaku ketentuan haid baginya. Cara menghitung haidnya bisa dengan menjumlah waktu keluar darahnya.
Ia harus mengatahui apakah darah atau fleknya keluar mencapai 24 jam atau tidak. Apabila setelah dihitung darah yang keluar mencapai 24 jam (dalam tenggat tidak lebih dari 15 hari 15 malam), maka flek atau darah yang terputus-putus tersebut dihukumi sebagai darah haid. Pasalnya, kondisi tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan darah haid.
Kalau darah atau flek belum mencapai 24 jam dalam tenggat waktu maksimal tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka flek tersebut tidak dikatakan darah haid.
Telah disinggung sebelumnya, darah atau flek yang tidak memenuhi ketentuan darah haid disebut istihadhah. Wallahu a'lam bis shawab.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI