Jenis mahar menjadi salah satu syarat pernikahan. Kenali dan perhatikan mahar yang diperbolehkan dan dilarang, karena ada jenis mahar yang haram hukumnya.
Pernikahan termasuk dalam ibadah. Allah SWT memerintahkan setiap muslim untuk menikah jika sudah mampu. Menikah itu ibadah yang mendekatkan dengan Allah SWT dan menjauhkan dari zina.
Dalam surat An Nur ayat 32, Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda siapa diantara kamu mampu menikah maka hendaklah segera menikah karena sesungguhnya menikah itu menjaga pandangan dan mengokohkan pemeliharaan kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah berpuasa, karena perisai baginya."
Mengutip buku Mahar Services Dalam Pernikahan Islam oleh Muhammad Karim, hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi laki-laki yang mampu menikah (memberikan mahar untuk pernikahan) maka nikahlah, karena pernikahan tersebut dapat menjaga pandangan mata pada sesuatu yang haram dan memelihara kemaluan dari berbuat zina.
Apa Itu Mahar?
Mengutip buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam oleh Sakban Lubis dkk, kata mahar berasal dari bahasa Arab dan telah menjadi bahasa Indonesia terpakai. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mahar didefinisikan sebagai pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
Di Indonesia, mahar biasanya disebutkan ketika melangsungkan akad nikah.
Mahar adalah harta pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang merupakan hak si istri. Mahar merupakan satu di antara hak istri yang didasarkan atas Kitabullah, sunnah Rasul dan ijmak kaum muslimin.
Mahar Pernikahan yang Dibolehkan
Merangkum buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam yang ditulis oleh Ali Manshur, pada masa Rasulullah SAW, ada beberapa jenis barang yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan dan tentunya bisa dicontoh untuk diaplikasikan di zaman sekarang. Bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Berikut ini bentuk-bentuk mahar dalam pernikahan Islam:
1. Emas
Diperbolehkan memberikan mahar berupa emas, baik dalam bentuk logam batangan maupun dalam bentuk perhiasan. Hal ini sesuai dengan hadits.
Dari Anas RA, ia berkata, "Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan mas kawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing." (HR Bukhari)
2. Sepasang Sandal
Dalam Islam, diperbolehkan memberikan mas kawin berupa sepasang sandal, sepatu atau alas kaki lainnya yang mempunyai nilai dan juga bermanfaat bagi mempelai wanita.
Dalam hadits, "Sesungguhnya seorang wanita dari Bani Fazarah telah nikah dengan mas kawin dua sandal, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Apakah engkau rida atas dirimu dan hartamu dengan dua buah sandal?' Wanita tersebut menjawab, 'Ya. Lalu perawi berkata, maka beliau menikahkannya'." (HR Tirmidzi)
3. Baju Perang
Di masa Rasulullah SAW baju perang merupakan salah satu hal yang berharga. Dalam pernikahan, diperbolehkan memberi mahar baju perang. Namun di masa sekarang, baju perang dapat digantikan dengan barang yang bermanfaat bagi mempelai wanita.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Tatkala Ali menikah dengan Fatimah, Rasulullah SAW bersabda, 'Berikanlah dia sesuatu.' Kemudian Ali menjawab, 'Aku tidak memiliki apapun.' Lalu beliau bersabda, 'Di mana baju perangmu?" (HR Abu Dawud)
4. Cincin
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda kepada seseorang, "Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi."
Di zaman sekarang, cincin atau perhiasan dibuat menggunakan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya. Perhiasan seperti ini dapat dijadikan mahar pernikahan.
Mahar Pernikahan yang Dilarang
Selain mengatur mahar yang diperbolehkan, Islam juga mengatur beberapa mahar yang dilarang. Berikut beberapa mahar pernikahan yang dilarang.
1. Berlebihan
Islam sangat menganjurkan perempuan agar tidak meminta mahar yang berlebihan. Disebutkan dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi juga dapat membahayakan kedua calon mempelai.
Apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah tetapi terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya akan terancam batal dan keduanya menjalin hubungan di luar nikah.
Ajaran Islam pun hakikatnya senantiasa memberi kemudahan bagi pemeluknya untuk beribadah. Melalui Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).
3. Mahar yang Tidak Bernilai
Mengutip buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri untuk mencicilnya atau mengangsurnya.
Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur'an dan barang berharga lainnya.
4. Mahar yang Haram
Memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya jelas dilarang dalam Islam. Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamar atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.
Apabila seorang istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
(dvs/rah)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel