Sebanyak 18 petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 putri dilaporkan melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut Paskibraka sejak awal adalah tentang keseragaman.
Pengamat Sosial, Ekonomi dan Keagamaan Anwar Abbas mengkritik hal itu karena dianggap melecehkan konstitusi negara RI. Bahkan disebutnya merupakan tindak kekerasan pada rakyat sendiri.
"Bila benar pihak pemerintah telah melarang anggota Paskibra dalam kesempatan peringatan hari kemerdekaan RI ke-79 di IKN memakai hijab maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekerasan terhadap rakyatnya sendiri," kata Anwar dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Rabu (14/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri," ujarnya.
Sebab, menurut Anwar, hal itu sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum MUI itu mengatakan, memakai hijab bagi perempuan muslim adalah ibadah. Bila ada yang melarang perempuan muslim berjilbab maka dianggapnya sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam.
"Hal demikian tentu saja tidak bisa diterima karena dia juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam," katanya.
BPIP Sebut Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut tak ada paksaan para petugas Paskibraka putri Nasional 2024 untuk melepas jilbab saat pengukuhan. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi calon Paskibraka sudah meneken pernyataan bermeterai pada saat pendaftaran.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara suka rela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian dilansir detikNews, Rabu (14/8/2024).
Selain itu, Yudian menjelaskan, surat keterangan tersebut mencakup kesediaan mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. Aturan tersebut juga melampirkan tata pakaian hingga tampang Paskibraka.
BPIP menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam aturan tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," paparnya.
Menurut Yudian, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut di luar acara pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus.
"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tegas Yudian.
Saat ditanya alasan penyesuaian ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka 2024 yang berjilbab, Yudian berdalih...
Simak Video "Pernyataan Lengkap Kepala BPIP soal Anggota Paskibraka Lepas Jilbab"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel