Hamas Kecam Israel yang "Usir" Syekh Sabri dari Masjid Al Aqsa

Hamas Kecam Israel yang "Usir" Syekh Sabri dari Masjid Al Aqsa

Rahma Harbani - detikHikmah
Jumat, 09 Agu 2024 10:15 WIB
Sheikh Ekrima Said Sabri, the former grand mufti of Jerusalem and the Palestinian territories walks outside an Israeli police station after being summoned for interrogation, in Jerusalem on January 2, 2023. (Photo by Saeed Qaq/NurPhoto via Getty Images)
Imam Besar Masjid Al Aqsa, Syekh Ekrima Sabri. Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Jakarta -

Hamas mengecam otoritas pengadilan pendudukan Israel yang 'mengusir' Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima Sabri dari Masjid Al Aqsa. Keputusan Israel disebutnya sebagai aksi balas dendam.

"Kami menganggapnya sebagai keputusan yang sewenang-wenang, dan balas dendam terhadap Syekh, peran nasional dan Islamnya," kata Hamas, dikutip dari kantor berita Yaman, SABA, Jumat (9/8/2024).

Israel melarang Syekh Sabri masuk ke masjid dan sekitarnya hingga 6 bulan. Aksi ini disebut Hamas sebagai upaya Yahudisasi al-Quds (Yerusalem) dan Masjid Al Aqsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamas turut mendesak negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab untuk melawan upaya Yahudisasi dari pasukan pendudukan Israel sekaligus meminta bantuan untuk melindungi Masjid Al Aqsa.

Dilansir Al Mayadeen English, Hamas juga mengutuk bungkamnya masyarakat internasional dan Arab pada kejahatan yang dilakukan pasukan pendudukan Israel.

ADVERTISEMENT

Hamas turut mendorong masyarakat Palestina untuk bangkit lagi menghadapi serangan dari Israel meski sanksi dari Israel untuk Syekh Sabri dianggap melunturkan semangat muslim di sana.

Senada dengan itu, Dewan Wakaf Masjid Al Aqsa mengecam Israel yang melarang tokoh terkemuka di Palestina memasuki masjid selama 6 bulan.

Melalui keterangan persnya yang dikutip dari The New Arab, pihak dewan kembali menegaskan posisi umat Islam yang memegang hak eksklusif atas Masjid Al Aqsa. Semua area, tempat ibadah, bangunan, halaman, tembok dan jalur aksesnya seharusnya terbuka untuk muslim.

"Dewan menegaskan bahwa tidak ada otoritas yang berhak melarang umat Islam memasuki masjid untuk beribadah dan memenuhi kewajiban agamanya," demikian keterangannya.

Meski demikian, pihak dewan yang bertanggung jawab atas Masjid Al Aqsa ini menekankan tindakan Israel tidak akan menghalangi mereka dari tugas untuk membela dan melindungi Masjid Al Aqsa.

Syekh Sabri ditangkap pada Jumat (2/8) malam setelah pasukan pendudukan Israel menggerebek kediamannya di lingkungan al-Sawana, Yerusalem. Beberapa jam setelahnya, Syekh Sabri dibebaskan dengan sanksi larangan masuk wilayah Masjid Al Aqsa hingga 8 Agustus 2024. Sanksi tersebut berpotensi diperpanjang hingga 6 bulan.

Penangkapan Syekh Sabri dipicu karena isi khutbah Jumat yang disampaikannya. Ia berbela sungkawa atas wafatnya pemimpin politik Hamas, Ismail Haniyeh hingga memimpin doa untuk Haniyeh di Masjid Al Aqsa.

Dilansir AFP, pihak Israel juga membenarkan aksi penangkapan kepada Syekh Sabri. Penangkapan disebut karena pernyataan Syekh Sabri dalam khotbahnya dinilai menghasut dan mendukung terorisme.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads