Forum Silaturahmi Antar Travel Haji dan Umrah (SATHU) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI). Asosiasi tujuh travel haji dan umrah ini menilai kebijakan terkait vaksin meningitis yang dikeluarkan Kemenkes berlebihan.
Vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan bagi jemaah umrah sejak 2022. Namun, baru-baru ini, Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Kemenkes mewajibkan seluruh jemaah umrah melakukan vaksin meningitis.
"(Surat edaran Kemenkes RI) dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang luar biasa kepada jemaah khususnya secara psikologis dan kepada penyelenggara secara bisnis," kata Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum SATHU saat konferensi pers di Wisma Maktour, Jakarta Timur (12/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena semua sudah disiapkan, pesawat juga sudah dikonfirmasi dan hotel-hotel juga sudah dikontrak sehingga jemaah mendapatkan visa untuk berangkat. Sekali lagi satu yang tidak boleh kita biarkan begitu saja," sambung dia lagi.
Kebijakan yang disosialisasikan Kemenkes juga dinilainya tergesa-gesa dan berlebihan. Surat edaran ini dikeluarkan setelah terbitnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) pada Maret 2024.
Artha menegaskan, sejak Maret 2024 tidak ada persoalan dan kendala terkait dengan proses check in jemaah umrah. Semua jemaah bisa berangkat ke Saudi tanpa mengantongi surat kuning, yakni surat tanda vaksin meningitis.
"Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umrah mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning," jelas Artha.
Kebijakan dari Saudi Airlines ini lantas dilanjutkan dengan keluarnya SE dari Kemenkes terkait kewajiban vaksin meningitis jemaah umrah.
"Kita berharap adanya keberpihakan dari Kementerian terkait untuk mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut," tegas Artha.
Dalam kesempatan ini turut hadir Ketua Umum Asphurindo, Ketua Umum Mutiara Haji, Ketua Umum Gaphura, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU dan Ketua Umum Amphuri serta Ketua Umum Kesthuri. Seluruhnya menyatakan keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.
"Kami menyesalkan dan menyayangkan keluarnya surat dari Kementerian Kesehatan tentang kewajiban vaksinasi. Kementerian Kesehatan Saudi sampai saat ini belum mengeluarkan surat formal kepada pemerintah Indonesia," kata Artha.
Lebih lanjut, Artha mengatakan, kebijakan terkait vaksin meningitis berawal dari edaran di website Kementerian Kesehatan Saudi tentang rekomendasi bagi jemaah yang akan menuju ke Saudi.
Menurutnya, jika regulasi ini bersifat resmi, hendaknya ada pihak terkait yang ikut dilibatkan, tidak hanya melalui Kemenkes RI.
Hal yang juga menjadi titik keberatan Forum SATHU adalah kabar mendadak kebijakan vaksin meningitis. Sementara itu, Artha menyebut, efek vaksin baru aktif secara alami setelah 10 hari melakukan suntik.
"Kalau pun jemaah vaksin meningitis, itu aktifnya baru 10 hari. Tidak bisa mendadak suntik lalu berangkat ke Saudi. Efek vaksinnya belum aktif. Kebijakan ini kurang tepat, terlalu berlebihan," tegas Artha.
Pemberlakuan kebijakan vaksin meningitis dianggap terlalu mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu dan tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi.
Pihaknya juga menyayangkan munculnya tawaran vaksin meningitis dari sejumlah rumah sakit dan klinik.
"Kita mendapatkan kabar bahwa sudah banyak juga penawaran terkait dengan kesempatan untuk suntik meningitis dan kesediaan kartu kuning dan lain-lain dengan harga yang juga sangat-sangat mahal. Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ini suatu keharusan, kewajiban yang harus kita ikuti?" tegas Artha.
Isi Surat Edaran Vaksin Meningitis Kemenkes RI
Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah dijelaskan bahwa Vaksinasi Meningitis Meningokokus diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024), surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut menyatakan kebijakan ini didasarkan atas permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.
"Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah - 1445," bunyi edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Edaran ini juga sekaligus mencabut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang menjadi dasar kebijakan tidak mewajibkan vaksin meningitis bagi pemegang visa umrah. Edaran yang diterbitkan pada 2022 itu resmi dinyatakan tidak berlaku.
(dvs/rah)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?