Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah musim mendatang 1445 H/2024 M. Hal ini tertulis dalam dokumen persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi jemaah umrah yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Persyaratan vaksin tersebut setidaknya terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu vaksin yang diwajibkan, vaksin yang direkomendasikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk.
Vaksin meningitis atau meningitis meningokokus termasuk dalam kategori vaksin diwajibkan bagi seluruh jemaah umrah usia di atas satu tahun. Vaksin ini berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi menerbitkan regulasi ini untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi peziarah yang akan bepergian ke Arab Saudi untuk keperluan umrah 1445 (2024)," demikian keterangan dari Kementerian tersebut, dikutip Minggu (26/5/2024).
Jenis vaksin meningitis yang diterima oleh Kerajaan adalah Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW) dalam jangka minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak lebih dari 3 tahun.
Selain itu, jenis vaksin lain yang dibolehkan adalah Vaksin Konjugasi 1 Quadrivalent (ACYW) dengan rentang minimal 10 hari sebelum kedatangan dan dalam jangka 5 tahun terakhir.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan Kementerian Kesehatan asal masing-masing jemaah untuk memastikan masa berlaku vaksin agar sesuai dengan yang disyaratkan. Jenis dan masa berlaku vaksin harus tertulis secara jelas dalam sertifikat hasil vaksinasi.
Sebaliknya, bila jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, vaksin tersebut dianggap hanya berlaku atau valid selama 3 tahun.
Sebelumnya, dilaporkan CNN Health, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat mewaspadai potensi penularan penyakit meningokokus dari perjalanan ke Arab Saudi. Sejak April 2024, setidaknya ada 12 kasus yang dikonfirmasi berkaitan dengan perjalanan umrah ke Makkah.
Lima jemaah yang sakit pada tahun ini tinggal di Amerika Serikat. Di Perancis ada empat kasus penyakit meningitis meningokokus dan Inggris sebanyak tiga kasus.
Sepuluh orang yang sakit pernah ke Makkah dan dua orang lainnya memiliki hubungan dekat dengan seseorang yang pernah berkunjung ke Makkah.
Penyakit ini sifatnya menular bagi orang yang tidak divaksinasi. Meningitis meningokokus termasuk penyakit langka yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis.
Penderita meningitis meningokokus mengalami infeksi pada lapisan otak dan sumsum tulang belakang yang menyebabkan masalah kesehatan seumur hidup berkaitan dengan memori, konsentrasi, kejang, masalah keseimbangan, gangguan pendengaran, kebutaan, hingga infeksi darah.
Syarat Vaksin Meningitis Umrah Dihapus pada 2022
Pada 2022, kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," tuturnya.
Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.
Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," demikian bunyi SE tersebut yang dilihat detikHikmah.
Meski demikian, berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut, tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana