Aturan baru dari otoritas Arab Saudi mewajibkan semua jemaah umrah dari berbagai negara harus melakukan vaksin meningitis. Aturan ini berlaku mulai awal Februari 2025.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mewajibkan semua jemaah umrah melakukan vaksin meningitis setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan. Persyaratan ini merupakan bagian dari pedoman kesehatan terbaru bagi para jemaah yang akan datang ke Arab Saudi untuk umrah.
Sebagai informasi, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meningitis adalah peradangan pada jaringan di sekitar otak dan sumsum tulang belakang yang biasanya disebabkan oleh infeksi. Meningitis dapat berakibat fatal dan memerlukan perawatan medis segera. Penyakit ini dapat dipicu oleh bakteri, virus, jamur atau parasit dengan meningitis bakteri sebagai bentuk yang paling parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen perjalanan telah mengonfirmasi bahwa vaksin meningitis sekarang menjadi persyaratan kesehatan wajib bagi semua jemaah umrah.
Menurut laporan media lokal Inside the Haramain, Sabtu (11/1/2025), aturan wajib vaksin meningitis berlaku mulai 1 Februari 2025. Sedangkan laporan Gulf News, Kamis (30/1/2025), menyebut aturan vaksin meningitis berlaku mulai 10 Februari 2025.
Persyaratan Vaksinasi Wajib
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan Arab Saudi, semua jemaah umrah harus mematuhi persyaratan berikut:
- Dapatkan vaksin Meningococcal ACYWX (konjugat polisakarida) atau vaksin polisakarida Meningokokus quadrivalent (ACYW-135)
- Vaksin harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi
- Persyaratan ini berlaku untuk semua jemaah umrah satu tahun ke atas dari semua negara
- Otoritas kesehatan di negara asal jemaah umrah harus memverifikasi pemberian vaksin dalam masa berlaku yang jelas
- Mencantumkan nama, jenis dan tanggal pemberian pada sertifikat vaksinasi pelancong
- Sertifikat vaksinasi berlaku selama tiga tahun
Ketika The General Authority of Civil Aviation (GACA) saat merilis aturan vaksin meningitis, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan jemaahnya telah menerima vaksinasi dan mengantongi buku kuning.
"AMPHURI mengimbau kepada PPIU/PIHK yang akan memberangkatkan jemaah umrah untuk memastikan bahwa jemaahnya telah divaksin dan mengantongi ICV meningitis (buku kuning) demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah," imbau AMPHURI dalam media sosial resminya.
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi