Per Februari 2025, Semua Jemaah Umrah Diwajibkan Vaksin Meningitis

Per Februari 2025, Semua Jemaah Umrah Diwajibkan Vaksin Meningitis

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Sabtu, 01 Feb 2025 12:06 WIB
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (20/6/2024). Jamaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Aturan baru dari otoritas Arab Saudi mewajibkan semua jemaah umrah dari berbagai negara harus melakukan vaksin meningitis. Aturan ini berlaku mulai awal Februari 2025.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mewajibkan semua jemaah umrah melakukan vaksin meningitis setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan. Persyaratan ini merupakan bagian dari pedoman kesehatan terbaru bagi para jemaah yang akan datang ke Arab Saudi untuk umrah.

Sebagai informasi, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meningitis adalah peradangan pada jaringan di sekitar otak dan sumsum tulang belakang yang biasanya disebabkan oleh infeksi. Meningitis dapat berakibat fatal dan memerlukan perawatan medis segera. Penyakit ini dapat dipicu oleh bakteri, virus, jamur atau parasit dengan meningitis bakteri sebagai bentuk yang paling parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agen perjalanan telah mengonfirmasi bahwa vaksin meningitis sekarang menjadi persyaratan kesehatan wajib bagi semua jemaah umrah.

Menurut laporan media lokal Inside the Haramain, Sabtu (11/1/2025), aturan wajib vaksin meningitis berlaku mulai 1 Februari 2025. Sedangkan laporan Gulf News, Kamis (30/1/2025), menyebut aturan vaksin meningitis berlaku mulai 10 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Persyaratan Vaksinasi Wajib

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan Arab Saudi, semua jemaah umrah harus mematuhi persyaratan berikut:

- Dapatkan vaksin Meningococcal ACYWX (konjugat polisakarida) atau vaksin polisakarida Meningokokus quadrivalent (ACYW-135)
- Vaksin harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi
- Persyaratan ini berlaku untuk semua jemaah umrah satu tahun ke atas dari semua negara
- Otoritas kesehatan di negara asal jemaah umrah harus memverifikasi pemberian vaksin dalam masa berlaku yang jelas
- Mencantumkan nama, jenis dan tanggal pemberian pada sertifikat vaksinasi pelancong
- Sertifikat vaksinasi berlaku selama tiga tahun

Ketika The General Authority of Civil Aviation (GACA) saat merilis aturan vaksin meningitis, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan jemaahnya telah menerima vaksinasi dan mengantongi buku kuning.

"AMPHURI mengimbau kepada PPIU/PIHK yang akan memberangkatkan jemaah umrah untuk memastikan bahwa jemaahnya telah divaksin dan mengantongi ICV meningitis (buku kuning) demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah," imbau AMPHURI dalam media sosial resminya.




(lus/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads