Segini Jatah Daging bagi Orang yang Berkurban

Segini Jatah Daging bagi Orang yang Berkurban

Diky Darmanto - detikHikmah
Senin, 17 Jun 2024 08:00 WIB
Penjelasan daging kurban masih bergerak
Pembagian daging kurban. Foto: iStock
Jakarta -

Orang yang berkurban termasuk kelompok yang berhak menerima daging kurban. Ada ketentuan tersendiri mengenai jatah daging kurban bagi orang yang berkurban.

Menurut pandangan syariah, terdapat tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, tetangga atau teman dekat, dan fakir miskin. Perintah embagian daging kurban bersandar pada Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 36. Allah SWT berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menerangkan syiar kurban dengan menyembelih binatang sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kemudian Dia memberi balasan orang yang berkurban berupa pahala berlipat ganda di akhirat.

ADVERTISEMENT

Ayat tersebut juga menjelaskan pembagian daging kurban. Dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi turut dijelaskan porsi pembagian daging kurban menurut syariat Islam.

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, memberikan sebagian sebagai hadiah kepada kerabat, dan membagikannya kepada fakir miskin. Rasulullah SAW bersabda,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا .

Artinya: "Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir), dan simpanlah." (HR Muslim dan lainnya)

Para ulama berpendapat yang paling utama adalah membagi daging kurban menjadi tiga bagian yaitu untuk dimakan, disedekahkan, dan disimpan masing-masing sepertiga.

Daging kurban boleh disalurkan ke negara lain, tetapi kulitnya tidak boleh dijual dan tidak boleh memberikan uang sebagai upah kepada tukang potong daging.

Sementara itu, dalam Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda Setiawan dkk menjelaskan bahwa daging kurban sebaiknya tidak dikonsumsi sendiri atau untuk mereka yang berkurban, tetapi juga diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Sekiranya ada tiga golongan yang berhak makan daging kurban, yaitu:

Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Jatah daging kurban bagi orang yang berkurban adalah sepertiga dari total daging kurban. Ini mengikuti contoh Rasulullah SAW, yang pernah memakan daging kurban beliau sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi:

"Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya."

Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka berkecukupan. Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Orang Fakir dan Miskin

Para fakir dan miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Bahkan para ulama mengatakan hukumnya wajib.

Selain itu, dalam kitab Fiqih Sunnah 5 karya Sayyid Sabiq diulas jika seseorang mengorbankan kambing kibas atau kambing kacang maka kurbannya itu bisa untuk dirinya dan keluarganya.

Diperbolehkan untuk berpatungan dalam kurban jika hewan yang dikurbankan adalah unta atau sapi. Seekor sapi atau unta dapat mencukupi hingga tujuh orang, asalkan mereka berniat untuk berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah.

Jabir berkata, "Kami menyembelih bersama Nabi Muhammad SAW. di Hudaibiah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads