Hari Raya Idul Adha antara satu negara dan negara lainnya kerap mengalami perbedaan. Misalnya, di Arab Saudi Idul Adha lebih cepat sehari dari Indonesia. Artinya ketika Saudi sudah merayakan Lebaran Haji, di Indonesia masih 9 Zulhijjah yang mana pada tanggal tersebut muslim dianjurkan untuk puasa Arafah.
Sebagaimana diketahui, kaum muslimin dilarang berpuasa pada 10 Zulhijjah atau Hari Raya Idul Adha seperti diterangkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW. Mengutip dari buku Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim susunan Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, berikut bunyi haditsnya,
"Dari Abu Ubaid, majikan Ibnu Azhar yang namanya Sa'ad bin Ubaid, dia berkata: 'Aku pernah salat Id bersama Umar bin Khattab RA, lalu dia berkata, 'Ini adalah dua hari (Idul Fitri dan Idul Adha), maka Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari ini, yaitu hari berbuka bagi kalian dari puasa kalian dan hari yang lain ketika kalian memakan dari hewan kurban kalian'" (Muttafaq 'Alaih)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana hukum puasa Arafah saat di tempat lain sudah melangsungkan Idul Adha. Apakah tetap sah? Apalagi muslim dilarang berpuasa pada hari raya tersebut.
Menurut buku Esai-Esai Astronomi Islam yang ditulis Arwin Juli Rakhmadi Butar Butar, ulama sekaligus mantan mufti kerajaan Arab Saudi yaitu Syekh Al-Utsaimin mengatakan apabila ada perbedaan waktu terkait puasa Arafah dan Idul Adha antara Saudi dan negara lain, sebaiknya muslim mengikuti penetapan di negara tempatnya tinggal.
"Maka sesungguhnya mereka berpuasa pada tanggal 9 Zulhijah di negeri mereka, yang (walaupun) bertepatan hari (tanggal) 10 Zulhijah di Makkah. Ini adalah pendapat yang rajah," demikian keterangannya dalam kumpulan Majm al-Fatawa.
Hal senada juga dikatakan oleh Ustaz Bendri Jaisyurahman. Menurutnya, muslim Indonesia tetap berpuasa Arafah sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah meski bertepatan dengan perayaan Idul Adha di tempat lain. Sebab, perbedaan waktu Lebaran itu tidak mempengaruhi niat puasa umat Islam Indonesia.
Terlebih, ketentuan lebaran ditetapkan oleh para ulama. Ia menjelaskan, tidak mungkin ulama menjerumuskan umat Islam ke jalan yang tidak benar.
"Ada satu sabda dari Rasulullah yang mengatakan untuk mengikuti suara mayoritas dalam menjalankan ibadah di suatu wilayah, termasuk berpuasa Arafah ini," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/6/2024).
Terkait perbedaan waktu juga diterangkan oleh ulama Syafi'iyyah seperti dinukil dari buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah karya Hanif Luthfi. Mereka menyatakan bahwa acuan yang berlaku adalah rukyatul hilal satu wilayah atau mathla' masing-masing daerah sehingga puasa Arafah mengikuti pemerintah negara masing-masing.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka puasa Arafah ketika di tempat lain sudah melangsungkan Idul Adha tidak masalah dan diperbolehkan.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana