Bolehkah Anak Kecil Belum Baligh Ikut Kurban Idul Adha?

Bolehkah Anak Kecil Belum Baligh Ikut Kurban Idul Adha?

Alvin Setiawan - detikHikmah
Rabu, 12 Jun 2024 14:01 WIB
Puluhan anak tampak asyik memberi makan domba di pinggir rel kereta api di kawasan bukit duri, Jakarta (22/9/2014). Penjualan hewan kurban dikawasan bukit duri yang berada di pinggir rel tersebut seringkali menarik perhatian anak-anak sekitar untuk menonton dan memberi makan hewan kurban tersebut, tanpa pengawasan dari pihak orang tua hal tersebut dapat mengancam keselamatan mereka.
Ilustrasi anak dan hewan kurban. (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

Pada Hari Raya Idul Adha, bagi muslim yang mampu disunahkan untuk berkurban. Mengenai hal tersebut, para ulama berselisih mengenai syarat bagi orang berkurban, salah satunya harus baligh atau dewasa.

Perintah kurban turun melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢

Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, dijelaskan juga pada surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."

Prof Wahbah Az Zuhaili menerangkan dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4 (Edisi Indonesia), mayoritas ulama sepakat bahwa hukum kurban pada Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha'." (HR Ahmad)

Selain itu, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW mengenai kesunnahan ini, "Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah."

Dengan demikian, kurban disunahkan bagi muslim yang mampu. Lantas, bagaimana hukum kurban bagi anak kecil yang belum baligh?

Hukum Melaksanakan Kurban bagi Anak Belum Baligh

Ada selisih pendapat antara ulama mazhab mengenai hukum melaksanakan kurban bagi anak kecil yang belum baligh.

Dikutip dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, mazhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa baligh dan berakal merupakan syarat dari kesunahan berkurban. Oleh karena itu, seorang anak kecil yang belum baligh tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Disebut juga bila ditinjau dari segi hukum, hukum kurban oleh anak yang belum baligh sama dengan kurbannya orang gila. Sebab mereka belum mumayyiz atau belum dapat membedakan mana yang baik dan benar.

Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa baligh bukanlah syarat kesunahan berkurban. Untuk itu, bila seseorang sudah mampu dan merdeka, meskipun anak kecil pun tetap dianjurkan untuk berkurban.

Lebih lanjut, menukil lagi dari Fikih Empat Madzhab Jilid 2, mazhab Hanafi juga berpendapat kurban dapat diwakilkan oleh orang tuanya dengan mengambil harta anak jika memilikinya. Adapun, seorang ayah tidak boleh berkurban menggantikan posisi anaknya yang masih kecil.

Pendapat Hanafi ini serupa dengan Maliki yang menyatakan bahwa baligh bukan merupakan syarat kesunahan kurban dan uang pembelian hewan kurban berasal dari walinya.

Mengutip buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry, Imam Malik berpendapat kurban anak yang belum baligh sama dengan mengeluarkan zakat fitrah dengan tujuan untuk membersihkan hati dan memperluas makna hari raya, serta mengajak kaum dhuafa untuk berbahagia. Imam Ahmad sependapat dengan Imam Malik.

Namun, jika anak belum mumayyiz (mampu membeda), anak tersebut dapat mengeluarkan sedekah atau hadiah dari hartanya.

Lebih lanjut, seluruh mazhab kecuali mazhab Syafi'i sepakat bahwa kurban itu disunahkan juga bagi anak kecil meskipun yatim. Anak tersebut juga dianjurkan hadir dalam penyembelihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keteladanan yang baik.

Dengan demikian, anak diharapkan dapat tumbuh sikap kepedulian sosial yang tinggi yang kemudian dipupuk dengan pelaksanaan syariat lain, seperti salat berjamaah, puasa, zakat, dan lain-lain.

Wallahu a'lam.




(rah/rah)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads