- Alasan Dilarang Mengambil Barang Temuan di Tanah Suci
- Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah Haji 1. Dilarang Bermaksiat 2. Dilarang Membunuh Binatang dan Menebang Pohon 3. Berkerumun Lima Orang atau Lebih 4. Merekam Video Berdurasi Panjang 5. Buang Sampah Sembarangan 6. Merokok 7. Membentangkan Spanduk dan Bendera
Ada sejumlah larangan bagi jemaah yang sedang berhaji di Tanah Suci, terutama saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Salah satunya dilarang mengambil barang temuan sembarangan.
Meski niatnya baik, hal ini tidak boleh dilakukan jemaah haji dan umroh. Simak alasannya dalam artikel ini, lengkap dengan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi agar bisa beribadah haji dan umroh dengan baik.
Alasan Dilarang Mengambil Barang Temuan di Tanah Suci
Mengambil barang temuan sebenarnya tidak boleh dilakukan seorang muslim. Aturan ini ditegaskan Rasulullah SAW dalan haditsnya yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَا لِأَحَدٍ بَعْدِي وَإِنَّمَا حَلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا وَلَا يُلْتَقَطُ لُقْطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ وَقَالَ عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِلَّا الْإِذْخِرَ لِصَاغَتِنَا وَلِسُقُفِ بُيُوتِنَا فَقَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَقَالَ عِكْرِمَةُ هَلْ تَدْرِي مَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا هُوَ أَنْ تُنَحِّيَهُ مِنْ الظِّلِّ وَتَنْزِلَ مَكَانَهُ قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ خَالِدٍ لِصَاغَتِنَا وَقُبُورِنَا
Arti: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan buat seorangpun sebelum dan tidak dihalalkan pula buat seorangpun susudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan buatku sesaat dalam suatu hari. Bumi Makkah tidak boleh disingkirkan durinya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) ". Berkata, 'Abbas bin 'Abdul Muththolib: "Kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk proses pembutan emas dan wewangian di atap-atap rumah kami. Maka Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir". Lalu ['Ikrimah]: "Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan? Yaitu mengusirnya dari tempat tinggalnya dan kamu jadikan untuk persinggahan". Berkata, ['Abdul Wahhab] dari [Khalid]: "Idkhir, Untuk wewangain pengerjaan pembuatan emas kami dan Kubur-Kubur kami." (HR Bukhari).
Sesuai hadits, barang temuan hanya bisa diambil orang yang akan mengembalikannya. Ketika pemiliknya mengklaim barang tersebut, maka pihak yang menemukan wajib menyerahkannya.
Di Tanah Suci, jemaah tidak bisa melakukannya meski berniat mengembalikan. Orang yang menemukan barang tergeletak atau tercecer wajib menyerahkannya pada pihak berwajib. Petugas akan mengamankan dan membuat pengumuman tentang barang hilang.
Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah Haji
Selain larangan mengambil barang temuan, berikut ini sejumlah larangan lain yang wajib diketahui jemaah yang berhaji:
1. Dilarang Bermaksiat
Dilansir dari buku Berbagi Rezeki ke Tanah Suci karya AA Faisal dan Eddy Yatman, jemaah haji dilarang berbuat maksiat. Ibadah di Makkah memang jauh lebih besar pahalanya. Begitu juga sebaliknya, dosa bermaksiat di Makkah juga jauh lebih besar daripada di tempat lain.
Hal ini sesuai firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 25:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ࣖ ٢٥
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih."
2. Dilarang Membunuh Binatang dan Menebang Pohon
Jemaah juga dilarang membunuh binatang dan menebang pohon yang berada di Tanah Haram. Dalam riwayat Ali, Rasulullah SAW bersabda mengenai Madinah: "Tumbuh-tumbuhannya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak boleh dibuat terkejut..." (HR Abu Dawud & Ahmad).
3. Berkerumun Lima Orang atau Lebih
Dikutip dari situs Kemenag, beberapa larangan diatur pemerintah demi kenyamanan dan keamanan pelaksanaan haji. Salah satunya adalah larangan berkerumun dengan jumlah lima orang atau lebih di suatu titik, dalam waktu yang lama.
Hal ini dinilai bisa menghambat pergerakan orang-orang. Jika ingin berkumpul maka jangan berhenti kelamaan, tetaplah bergerak agar tidak mengganggu lalu lintas jemaah.
4. Merekam Video Berdurasi Panjang
Merekam video sebenarnya bukan hal terlarang. Namun jangan terlalu lama dan mencolok, seperti menggunakan lampu, tripod, mikrofon khusus, dan sebagainya. Petugas bisa saja menahan peralatan Anda dan menghapus video tersebut.
5. Buang Sampah Sembarangan
Sebetulnya sudah tidak perlu diingatkan lagi mengenai larangan buang sampah sembarangan. Di mana saja pasti menerapkan aturan ini, apalagi di Tanah Suci. Pengelola pun telah menyediakan kotak sampah dan ada petugas yang selalu berkeliling dengan membawa plastik sampah.
6. Merokok
Kebiasaan di Indonesia yang tidak boleh dilakukan di sana adalah merokok di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jika ketahuan merokok di area masjid, Anda akan ditegur petugas, bahkan akan diproses hukum hingga harus membayar denda.
7. Membentangkan Spanduk dan Bendera
Terakhir adalah larangan membentangkan spanduk, bendera, atau benda lain yang berisi identitas kelompok. Dilansir dari detikJatim, ada dua jemaah asal Embarkasi Surabaya yang ditangkap polisi Arab Saudi pada Kamis (16/5/2024) karena membentangkan spanduk.
"Tentang jemaah kita di Arab Saudi, pengalaman jemaah sempat ditangkap askar di Masjid Nabawi, ada larangan di Arab Saudi dan larangan membentangkan, mengibarkan bendera yang ada simbol," kata Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris di Asrama Haji pada Senin (20/5/2024).
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag) kemudian bernegosiasi, sehingga kedua orang tersebut bisa dibebaskan.
Nah, jemaah sudah tahu kan alasan tidak boleh mengambil barang temuan di Tanah Suci? Aturan ini selalu disampaikan setiap tahun karena sangat penting diketahui. Jadi, jangan sampai dilakukan, ya!
(row/row)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal