Al Maidah ayat 3 membahas tentang makanan yang diharamkan bagi muslim. Seperti diketahui, Allah SWT melarang kaum muslimin mengonsumsi makanan tertentu yang tergolong haram.
Surah Al Maidah sendiri merupakan surah ke-5 dalam mushaf Al-Qur'an. Al Maidah terdiri dari 120 ayat dan termasuk surah Madaniyah karena diturunkan di Madinah.
Bacaan Surah Al Maidah Ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tafsir Surah Al Maidah Ayat 3
Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, surah Al Maidah ayat 3 berisi larangan memakan makanan haram. Semua makanan itu berasal dari hewan.
Muslim diharamkan untuk memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, dan daging hewan yang tercekik. Begitu pula dengan hwan yang mati dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali sempat disembelih.
Dalam Tafsir Al-Mishbah, M Quraish Shihab menjelaskan bahwa hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas semuanya termasuk bangkai. Secara tegas, Allah SWT merincikan kondisi apa saja yang dapat membuat binatang mati lalu menjadi bangkai, sehingga haram dikonsumsi.
Namun, jika hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam binatang buas masih hidup dengan tanda bergerak-gerak lalu sempat disembelih dengan nama Allah SWT, maka hukumnya halal.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya turut menafsirkan bahwa surah Al Maidah ayat 3 menjelaskan Allah SWT yang melarang kaum muslimin menyembelih binatang untuk berhala karena termasuk tindakan musyrik dan tergolong haram. Kebiasaan itu adalah perbuatan yang dilakukan jahiliah.
Jika muslim memakan apa yang diharamkan dan dilarang oleh Allah SWT, maka orang tersebut tergolong fasik, menyimpang, sesat dan musyrik.
Pada akhir surah Al Maidah ayat 3, Allah SWT menerangkan nikmat-Nya yang paling besar kepada umat Islam yaitu menyempurnakan agama dan menjadikan Rasulullah SAW sebagai nabi terakhir untuk manusia dan jin.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026