Hukum Orang yang Mampu tapi Tidak Mau Berkurban

Hukum Orang yang Mampu tapi Tidak Mau Berkurban

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Selasa, 21 Mei 2024 08:45 WIB
Sejumlah warga memberikan makan sapi kurban di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023). Sapi-sapi itu akan dikurbankan pada hari raya Idul Adha yang jatuh pada 29 Juni 2023.
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Terkadang ibadah kurban hanya dilakukan oleh kaum muslim yang mampu karena memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, apa hukumnya orang yang mampu tapi tidak mau berkurban?

Menukil kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, berkurban disyariatkan Allah SWT untuk mengingat Nabi Ibrahim AS dan memberikan kelapangan kepada manusia pada hari Id. Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya hari-hari ini (hari nahar dan hari-hari tasyrik) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah SWT." (Dalam Tajrid at-Tahmid karya Ibnu Abdil Barr)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Al-Qur'an, penjelasan mengenai ibadah kurban ada pada Al-Qur'an surah Al-Kausar ayat 1-3 ayat 1-3.

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ Ù¡ فَصَلِّ لِرَؚِّكَ وَانْحَرْۗ Ù¢ اِنَّ ؎َانِ؊َكَ هُوَ الْاَؚْتَرُ ࣖ Ù£

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."

Allah SWT juga berfirman pada surah Al-Hajj ayat 34,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ َؚهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وََؚ؎ِّرِ الْمُخؚِْتِيْنَ

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."

Hukum Orang yang Mampu tapi Tidak Mau Berkurban

Dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas'udah, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum berkurban.

Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, hukum berkurban adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Imam Malik memberi keringanan kepada orang yang sedang beribadah haji, sedangkan Imam Asy-Syafi'i tidak membedakan antara orang yang sedang beribadah haji dan yang tidak.

Pendapat keduanya bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda,

"Apabila kalian melihat hilal Zulhijah dan seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kuku-kukunya." (HR Muslim)

Dijelaskan, perkataan "ingin berkurban" pada hadits tersebut menunjukkan bahwa hukum berkurban adalah sunah, bukan wajib.

Dalam buku Perbandingan Mazhab Fiqh karya Syaikhu dan Norwili terdapat hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW juga bersabda,

"Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunah, yaitu salat witir, berkurban, dan salat Dhuha." (HR Ahmad dan Hakim)

Berkaitan dengan hal tersebut, diriwayatkan bahwa kedua sahabat Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA tidak berkurban karena khawatir orang-orang akan menganggap hukum berkurban adalah wajib. Mengutip buku Fikih Kurban karya Abu Abdil A'la Hari Ahadi, riwayat tersebut shahih dan dapat ditemukan pada Mukhtashar al-Munzani dan Ahkam al-Udhhiyah.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang-orang kaya yang tidak sedang berpergian, dan tidak wajib bagi orang-orang yang sedang berpergian atau musafir. Pendapat Imam Abu Hanifah bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

"Siapa saja yang memiliki kekayaan tapi tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali dia mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

Adapun dalam Mukhtashar al-Munzani, Imam Syafi'i berkata, "Berkurban adalah sunah. Namun, kami tidak suka meninggalkannya meski hukumnya tidak sampai wajib."

Dalam Majmu' Fatawa wa Rasa'il terdapat pendapat yang menyebut berkurban hukumnya sunah yang ditekankan. Makruh bagi yang sanggup berkurban tetapi enggan melakukannya.




(kri/kri)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads