Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ditunda. Tenggat waktu kewajiban sertifikasi yang mulanya ditetapkan pada 18 Oktober 2024 mundur menjadi Oktober 2026.
Penundaan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu (15/5/2024) di Istana Presiden, Jakarta.
"Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers yang diterima detikHikmah, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gus Men, keputusan tersebut dimaksudkan melindungi pelaku usaha UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif. Sementara itu, selain produk UMK yang merupakan self declare, seperti produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap berlaku pada 18 Oktober 2024.
Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi tersebut mengatur terkait penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024.
BPJPH Kekurangan Anggaran Sertifikasi Gratis
Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengatakan, penundaan kewajiban sertifikasi halal, memberi waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi serta kolaborasi antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.
Selain itu, menurut Aqil, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Disebut, BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, kuota per tahunnya hanya 1 juta sertifikat.
"Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis," ujar Aqil.
Oleh karena itu, penundaan sertifikasi halal akan dimanfaatkan oleh BPJPH untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan demikian, hal ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pelaku UMK akan pentingnya sertifikasi halal.
Lebih lanjut, Aqil juga menyampaikan bahwa dengan adanya penundaan ini maka pihaknya akan segera membahas secara teknis dengan Kementerian terkait. Mulai dari Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lainnya.
"Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya," terang Aqil.
Selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Sebagai contoh, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.
Tak sampai di situ, pemerintah juga membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini setidaknya ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi