Apakah Ayah Tiri Boleh Jadi Wali Nikah? Begini Penjelasannya

Apakah Ayah Tiri Boleh Jadi Wali Nikah? Begini Penjelasannya

Ratnasari Cenreng - detikHikmah
Kamis, 25 Apr 2024 14:03 WIB
Ilustrasi pengantin saat pernikahan
Foto: Getty Images/iStockphoto/wisnu priyanggodo
Jakarta -

Salah satu syarat sahnya pernikahan dalam agama Islam adalah adanya wali. Tanpa wali nikah, si pengantin perempuan tidak bisa melangsungkan pernikahan.

Biasanya, posisi wali ini dipegang oleh ayah si perempuan. Tetapi, bagaimana jika si perempuan hidup bersama ayah tiri? Ayah tiri bisa saja merasa lebih berhak menjadi wali dengan alasan ia yang membesarkan si perempuan, dibandingkan dengan ayah kandung.

Apakah ayah tiri boleh menjadi wali nikah? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisakah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah?

Berdasarkan syariat Islam, apakah ayah tiri boleh menjadi wali nikah? Ini jawabannya.

Wali Harus Memiliki Hubungan Darah dengan Pengantin Perempuan

Mengutip situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, dijelaskan bahwa wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan dijelaskan oleh Imam Abu Suja' dalam *Matan al-Ghâyah wa Taqrîb* (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

"Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris 'ashabah, maka (walinya adalah) hakim."

Dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah.

Ayah Tiri Boleh Menjadi Wali Melalui Tawkil

Bukan berarti ayah tiri sama sekali tidak bisa menjadi wali nikah, ya. Seorang ayah tiri bisa menjadi wali nikah melalui perwakilan (tawkil). Artinya, wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.

Menyangkut perwakilan perwalian, berikut penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

"Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya."

Jika si ayah tiri memenuhi syarat tersebut, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tawkil ini dilakukan melalui kalimat serah terima yang sah menurut syariat Islam.

Hal ini juga berlaku untuk orang selain ayah tiri, seperti ayah angkat, guru, atau siapapun yang bukan merupakan wali asli.

Hal yang perlu diingat adalah tawkil dilakukan atas dasar serah terima, yang berarti keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini wali asli, harus benar-benar ada.

Bagaimana jika semua wali asli tidak ditemukan, baik karena sudah meninggal, menghilang, atau sebagainya? Maka yang berhak menjadi wali adalah hakim. Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ialah muhakkam, yakni seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

"Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka."

Nah, jadi, apakah ayah tiri boleh menjadi wali nikah? Jawabannya, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah asalkan menerima perwalian dari wali nikah asli. Tanpa keberadaan wali nikah asli, ayah tiri tidak boleh menjadi wali nikah, sebab yang berhak menjadi wali nikah adalah hakim.




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads