Memandikan jenazah adalah satu dari empat kewajiban muslim yang masih hidup atas muslim yang meninggal dunia. Ada sejumlah tata cara memandikan jenazah dan perlengkapan yang perlu disiapkan.
Menukil buku Fikih karya Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, hukum memandikan jenazah muslim adalah fardhu kifayah atau wajib secukupnya. Maksudnya, apabila telah ada sekelompok muslim yang melakukannya dan ternyata sudah cukup, maka orang lain yang tidak ikut telah terbebas dari kewajiban tersebut.
Memandikan jenazah dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA. Ia berkata,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasulullah SAW bersabda perihal orang yang meninggal dunia karena terjatuh dari untanya, 'Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara'." (HR Bukhari-Muslim)
Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Islam mengatur orang-orang yang berhak memandikan jenazah. Mengutip Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, jenazah laki-laki hanya berhak dimandikan oleh anak laki-lakinya, laki-laki lain, istri, anak perempuannya, atau wanita yang menjadi mahramnya. Sedangkan jenazah wanita hanya berhak dimandikan oleh anak perempuannya, wanita lain, suami, anak laki-lakinya, atau laki-laki yang menjadi mahramnya.
Adapun jenazah anak-anak boleh dimandikan oleh laki-laki ataupun wanita.
Perlengkapan Memandikan Jenazah
Rusdianto dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif menyebutkan sejumlah perlengkapan dalam memandikan jenazah, sebagai berikut.
- Tempat yang tertutup, agar proses pemandian tidak diketahui khalayak umum.
- Air suci dan menyucikan.
- Sabun.
- Kain untuk menutup aurat jenazah.
- Serbuk kapur barus untuk wewangian.
- Daun bidara.
- Cendana untuk wewangian.
- Sarung tangan atau handuk untuk membersihkan kotoran berupa najis atau hadas.
- Lidi atau peralatan untuk membersihkan kuku, telinga, dan hidung jenazah.
- Handuk untuk mengeringkan badan jenazah setelah dimandikan.
- Debu yang bersih dan suci, jika tidak terdapat air yang suci dan menyucikan.
Tata Cara Memandikan Jenazah
Menurut penjelasan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, prinsip dalam memandikan jenazah adalah mengguyur sekujur tubuh dengan air dalam sekali guyuran, walaupun jenazah tersebut adalah orang haid atau junub.
Berikut tata cara memandikan jenazah menurut Sayyid Sabiq.
1. Meletakkan Jenazah di Tempat yang Tinggi
Sunah dalam memandikan jenazah adalah meletakkannya di tempat yang tinggi dan melepas pakaiannya. Bagian aurat lalu ditutupi dengan kain penutup, kecuali jenazah anak kecil.
2. Membersihkan Najis atau Hadas dari Tubuh Jenazah
Orang yang memandikan memijit perut jenazah secara perlahan untuk mengeluarkan sesuatu yang dapat keluar dari perutnya. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan najis.
Ketika menyentuh aurat, tangan harus dibalut dengan kain atau sarung tangan.
3. Mewudhukan Jenazah
Jenazah diwudhukan seperti wudhu untuk salat sebagaimana dijelaskan pada hadits. Rasulullah SAW bersabda,
"Mulailah bagian-bagian kanannya dan anggota wudhu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah)
4. Memandikan Jenazah dengan Air
Proses selanjutnya yaitu memandikan jenazah dengan air dan sabun atau air yang jernih sebanyak tiga kali. Tubuh yang pertama kali dimandikan adalah bagian kanan. Jika ingin memandikan jenazah lebih dari tiga kali, maka boleh dimandikan sebanyak lima atau tujuh kali.
Hal ini bersandar pada hadits. Rasulullah SAW bersabda,
"Mandikanlah mayat secara ganjil: tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih dari itu jika kalian menghendakinya." (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)
5. Mengeringkan Tubuh Jenazah
Seusai dimandikan, tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk atau kain yang bersih agar tidak membasahi kafan yang membungkusnya. Jenazah lalu diberi wewangian sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Jika kalian memberi wewangian kepada mayat, maka berilah wewangian dengan kelipatan yang ganjil." (HR Hakim)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi