Pahala Puasa Syawal Dikatakan Setara dengan Puasa Setahun Penuh, Ini Haditsnya

Pahala Puasa Syawal Dikatakan Setara dengan Puasa Setahun Penuh, Ini Haditsnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 11 Apr 2024 07:00 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa Syawal (Foto: Freepik)
Jakarta -

Puasa Syawal merupakan amalan yang dikerjakan setelah Ramadan. Meski tergolong sunnah, pahala puasa Syawal dikatakan setara dengan berpuasa setahun penuh.

Ibadah puasa Syawal selama 6 hari juga disebut sebagai penyempurna puasa Ramadan yang sudah dikerjakan sebulan penuh. Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah-nya yang diterjemahkan oleh H Kamaluddin A Marzuki mengatakan bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah muakkad yang mana dianjurkan bagi kaum muslimin.

Seperti Apa Pahala Puasa Syawal?

Pahala puasa Syawal selama 6 hari setara dengan berpuasa selama setahun. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang berbunyi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim)

Merujuk pada Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa para ulama mengatakan puasa Ramadan sama dengan puasa Ramadan sama seperti berpuasa sepuluh bulan, sebab setiap amal kebaikan di bulan itu dilipatgandakan pahalanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, puasa 6 hari di bulan Syawal sama seperti berpuasa dua bulan. Jika ditotal dengan puasa Ramadan, maka menjadi 12 bulan yang artinya setahun penuh.

Ibnu Majah dalam haditsnya turut mengatakan hal serupa terkait pahala puasa Syawal,

"Seperti diceritakan dari Muhammad bin Ibrahim, Usamah bin Zaid terbiasa puasa di bulan-bulan suci. Rasulullah SAW kemudian berkata, 'Puasalah di bulan Syawal,' lalu dia melaksanakan puasa tersebut hingga akhir hayat." (HR Ibnu Majah)

Perbedaan Pendapat Ulama terkait Puasa Syawal 6 Hari

Para ulama berbeda pendapat terkait tata cara puasa Syawal selama 6 hari. Ulama mazhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa puasa tersebut lebih utama dilakukan secara berturut-turut dan dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri.

Adapun, Imam Ahmad mengemukakan bahwa puasa Syawal boleh dilaksanakan berturut-turut dan bisa juga tidak. Menurutnya, tidak ada keutamaan tertentu baik mengerjakannya secara berurutan maupun tidak.

Tetapi, jika seseorang ingin mengerjakan puasa Syawal namun memiliki utang puasa yang harus diqadha maka diperbolehkan mengganti puasanya di lain hari dan mendahulukan puasa Syawal. Ini sesuai dengan pendapat para ulama yang dikutip dari buku Fiqh as Sunnah lin an-Nisa' tulisan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim terjemahan Firdaus Sanusi.

Adapun, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin melalui buku Tuntunan Tanya-Jawab Akidah terbitan Darul Falah memaparkan bahwa jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan, ia belum bisa melanjutkan puasa sunnah Syawal. Ini dikarenakan ia harus menyempurnakan kewajiban sebelum mengerjakan amalan sunnah.




(aeb/erd)

Hide Ads