Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Makam, Boleh atau Tidak?

Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Makam, Boleh atau Tidak?

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 03 Mar 2024 14:00 WIB
Ilustrasi Karangan Bunga di Makam Orang Meninggal
Ilustrasi bunga di makam Foto: Getty Images/iStockphoto/ProfessionalStudioImages
Jakarta -

Ziarah makam menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia menjelang datangnya Ramadhan. Selain membaca doa, orang-orang Indonesia juga menabur bunga sebelum meninggalkan makam.

Dalam Islam, sebenarnya menabur bunga ketika ziarah kubur bukanlah sebuah anjuran. Bahkan dalilnya tidak ditemukan dalam Al-Qur'an maupun hadits.

Namun terdapat riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan yang masih basah di atas kuburan. Hal yang dikerjakan Rasulullah SAW ini dimaknai sebagai cara untuk meringankan siksa kubur penghuni makam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir laman NU Online, berikut riwayat sahihnya sebagaimana mengutip kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli,

وَالدّليل مَا وردَ فِي الحدِيث الصّحِيح مِنْ وَضْعِه عليْه الصّلاة والسّلام الجَريدَة الخضْراء، بعْدَ شقِّها نِصفَين علَى القبْرين اللذَين يُعذَّبان، وتعليْله بالتّخْفيف عنهُما ما لمْ ييبسا أي يخفف عنهما ببركَة تسبيحِهما؛ إذ هُو أكمَل مِن تسبيح اليَابس، لِما في الأخضرِ مِن نوع حيَاة

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dalilnya adalah riwayat dalam hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya, selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tt], cetakan keempat, juz II, halaman 672).

Merangkum buku Hukum Merawat Jenazah: (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam karya KH. Muhammad Hanif Muslih Lc, dijelaskan bahwa menabur bunga yang dibenarkan adalah di atas kubur, bukan di jalan menuju ke pemakaman.

Berdasarkan dalil tersebut, selain bunga juga semua tanaman atau tumbuh-tumbuhan diperbolehkan, tetapi hindari tanaman besar yang dapat merusak kubur. Tanaman besar dikhawatirkan akan merusak jasad seseorang yang ada di makam.

Selain menabur bunga, cukup ditanami pepohonan atau tumbuh-tumbuhan kecil yang sekiranya hidup dan akan selalu membaca tasbih, dan tasbihnya akan bermanfaat bagi penghuninya, Wallahu A lam.

Doa Ziarah Kubur

Selain menaburkan bunga, ada amalan yang tidak boleh terlewat ketika melakukan ziarah kubur yakni berdoa. Doa dari keluarga atau kerabat saat ziarah kubur bisa meringankan dosa para ahli kubur.

Berikut bacaan doa salam yang bisa dibaca saat memasuki area pemakaman.

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدَّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاحِقُونَ، أَنْتُمْ لَن فَرَطٌ ، وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعْ أَسْأَلُ الله الْعَافِيةَ لَنَا وَلَكُمْ

Arab-latin: assalaamu 'alaikum ahlad-diyaari minal mukminiina wal muslimiina wa innaa insyaa-allahu bikum laa hikuun, antum lana farat, wa nahnu lakum taba'un asalullaahal 'afyata lanaa wa lakum

Artinya: Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, kami insyaAllah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua (HR Muslim)

Setelah membaca salam, berikut bacaan doa yang bisa dipanjatkan untuk memohon ampunan atas dosa dan kesalahan ahli kubur.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِههِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Arab-latin: Allahummaghfirlahu war hamhu wa'fu 'anhu wa 'aafìhii, wa akrim nuzuulahu wawassi' mudkholahu, waghsilhu bimaa'i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa 'adzaban naar.

Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari isterinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka." (HR Muslim).




(dvs/erd)
Panduan Ziarah Kubur

Panduan Ziarah Kubur

78 konten
Ziarah kubur adalah amalan sunah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW selama sesuai dengan syariat dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan. Tujuan pengerjaan ziarah kubur sendiri sebagai pengingat akan kematian dan akhirat.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads