Membaca surah Al-Fatihah merupakan salah satu rukun salat. Jadi, salat tidak sah jika lupa atau tidak membacanya.
Namun, ketika salat berjamaah, kewajiban membaca surah Al-Fatihah dihukumi berbeda dan memiliki banyak pendapat dan dalil. Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Makmum Membaca Surah Al-Fatihah
Mengutip dari buku Menyingkap Samudera Al-Fatihah: Kontekstualisasi Kandungan, Hukum, dan Hikmat Ayat dalam Kehidupan Sehari-hari karya Abdul Aziz, ulama memiliki perbedaan terkait hukum membaca surah Al-Fatihah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, ada ulama yang sepakat bahwa jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan rukuk maka bacaan surah Al-Fatihah ditanggung oleh imamnya. Artinya, makmum tidak berkewajiban membaca Al-Fatihah. Ulama lainnya berpendapat jika makmum mendapati imam dalam keadaan berdiri, kewajiban membaca surah Al-Fatihah ditanggung imam.
1. Hukum Mazhab Syafi'i dan Hambali
Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat membaca surah Al-Fatihah wajib bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah (salat yang bacaannya dilirihkan) maupun dalam salat jahriyyah (salat yang bacaannya dikeraskan). Mereka berpegangan pada hadits berikut,
ΩΩΨ§ Ψ΅ΩΩΩΨ§Ψ©Ω ΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ±ΩΨ£Ω Ψ¨ΩΩΩΨ§ΨͺΩΨΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΩΩΨͺΩΨ§Ψ¨Ω
La salaata liman lam yaqra 'u bifaa tihatii alkitaabi
Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR Bukhari)
Redaksi hadits mencakup imam dan makmum dan berlaku untuk salat sirriyyah dan jahriyyah. Jadi, surah Al-Fatihah dibaca pelan saat salat sirriyah (salat yang disunnahkan tidak mengeraskan suara, yaitu shalat Dhuhur dan Ashar) dan dibaca keras saat salat jahriyah (salat yang disunnahkan mengeraskan suara, yaitu salat Maghrib, Isya dan Subuh).
2. Hukum Mazhab Maliki
Sementara menurut Imam Malik, makmum wajib membaca surah Al-Fatihah pada salat sirriyyah, bukan jahriyyah. Terkait kewajiban membaca surah Al-Fatihah pada salat sirriyyah, beliau berpedoman pada hadits sebelumnya, sedangkan terkait larangan membacanya pada salat jahriyyah, beliau berpegangan pada surah Al-A'raf ayat 204.
Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam salat jahriyyah. Sedangkan menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah, baik dalam salat jahriyyah maupun shalat sirriyah.
Imam Malik juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasululullah SAW bersabda, "Sesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca (ayat Al-Qur'an) maka diamlah." (HR Ibnu Abi Syaibah)
Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum Masbuk
Mengutip buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di Dalam Shalat karya Ahmad Sarwat, kewajiban bagi masbuk untuk mengucapkan surah Al-Fatihah bisa gugur. Kasus ini terjadi jika makmum masbuk atau yang tertinggal mendapati imam sedang melakukan rukuk.
Untuk itu, makmum masbuk ikut rukuk bersama imam dan sudah terhitung satu rakaat. Dalam keterangan lainnya, makmum masbuk dapat membaca surah Al-Fatihah jika memang masih memiliki waktu ketika ikut ke dalam salat posisi berdiri.
Demikian penjelasan mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Wallahu a'lam.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama