Yunani Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Begini Hukumnya dalam Islam

Yunani Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Begini Hukumnya dalam Islam

Kristina - detikHikmah
Jumat, 16 Feb 2024 13:15 WIB
ilustrasi LGBT, LGBT, Gay, sex, lesbian, transgender (Andhika-detikcom)
Ilustrasi pernikahan sesama jenis. Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Yunani melegalkan pernikahan sesama jenis dan memperbolehkan pasangan itu mengadopsi anak. Keputusan ini menuai penolakan warga yang dipimpin Gereja Ortodoks.

Aturan baru ini diputuskan usai pemungutan suara di parlemen Yunani pada Kamis (16/2/2024) dengan hasil 176-76, lapor BBC. Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis menyebut undang-undang baru ini akan "dengan berani menghapuskan kesenjangan yang serius".

Keputusan teranyar ini menjadikan Yunani sebagai negara mayoritas Kristen Ortodoks pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Seperti diketahui, pernikahan sesama jenis dilarang dalam agama tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernikahan sesama jenis juga dilarang dalam Islam. Hal ini telah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama mengenai hukum hubungan sejenis (homoseksual dan lesbian). Para ulama berhujjah dengan dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits.

MUI Keluarkan Fatwa Hubungan Sesama Jenis

Indonesia sebagai negara mayoritas Islam juga melarang adanya pernikahan sesama jenis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2014 lalu telah mengeluarkan fatwa terkait hubungan sesama jenis menyusul banyaknya fenomena pasangan sejenis baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

ADVERTISEMENT

Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan itu dikatakan hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.

Adapun, homoseksual baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). MUI juga menetapkan hukum melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

Komisi Fatwa MUI dalam rekomendasi fatwanya meminta pemerintah untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual lainnya. MUI juga meminta pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.

Dalam mengeluarkan fatwa tersebut, MUI berhujjah dengan sejumlah dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits. Salah satunya firman Allah SWT dalam surah Asy Syu'ara ayat 165-166.

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ ۙ ١٦٥ وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ ١٦٦

Artinya: "Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas."

Adapun, dalil hadits salah satunya seperti diriwayatkan dari 'Abdur Rahman ibn Abu Sa'id Al-Khudri dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَة المرأةِ، وَلا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبِ وَاحِدٍ، وَلَا تُقْضِي المَرْأَةُ إِلَى المرأة في الثَّوْبِ الوَاحِدِ (رواه مسلم)

Artinya: "Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh lelaki bersentuhan kulit dengan lelaki dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana." (HR Muslim)




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads