Bacaan Niat Memandikan Jenazah Perempuan dan Tata Caranya

Bacaan Niat Memandikan Jenazah Perempuan dan Tata Caranya

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Sabtu, 03 Feb 2024 11:00 WIB
Beautiful Asian young Muslim woman sit on the floor in her house and praying for a holy god - Allah in Islam believe.
Bacaan niat memandikan jenazah perempuan. Foto: Getty Images/golfcphoto
Jakarta -

Memandikan jenazah merupakan salah satu tahapan penting dalam Islam. Proses ini harus dilakukan dengan teliti dan wajib mengetahui tata caranya.

Islam telah mengajarkan bahwa setiap akan melakukan sesuatu harus disertai niat yang baik. Sebab, Allah SWT akan menilai segala sesuatu dari niat baiknya.

Begitu pula dalam memandikan jenazah. Orang yang memandikan jenazah harus berniat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat bacaan niat memandikan jenazah yang harus dibaca oleh orang yang memandikan jenazah. Dalam Islam, bacaan niat memandikan jenazah perempuan dan laki-laki berbeda.

Lantas, bagaimana bacaan niat memandikan jenazah perempuan? Berikut bacaan niat jenazah perempuan lengkap dengan tata caranya.

ADVERTISEMENT

Bacaan Niat Memandikan Jenazah Perempuan

Dikutip dari buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif oleh Rusdianto, berikut bacaan niat memandikan jenazah perempuan:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya berniat memandikan jenazah (perempuan) karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Merujuk pada buku Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah, berikut tata cara memandikan jenazah perempuan.

  1. Mengangkat kepala jenazah hingga mendekati posisi duduk
  2. Mengurut perut jenazah dengan perlahan agar keluar apa yang seharusnya keluar darinya, sambil memperbanyak menyiram air agar yang keluar segera tersapu bersih
  3. Orang yang memandikan jenazah perempuan membungkus tangannya dengan kain yang agak kasar, kemudian membersihkan kemaluan jenazah dan menyiramnya dengan air
  4. Membaca niat memandikan jenazah perempuan
  5. Membaca basmalah
  6. Mewudhukan jenazah seperti wudhu untuk salat, namun ketika berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) cukup diganti dengan mengusap gigi jenazah dan kedua lubang hidungnya dengan jari yang basah atau dibungkus dengan kain basah, dan tidak memasukkan air ke dalam mulut dan hidung jenazah.
  7. Membasuh kepala dan jenggot jenazah dengan busa sidr atau sabun
  8. Membasuh bagian kanan tubuh jenazah, dimulai dari belahan kanan lehernya, lalu tangan kanannya, hingga punggungnya. Kemudian membasuh dada sebelah kanannya, pinggang kanan, paha kanan, betis kanan, dan seluruh bagian kaki kanannya. Kemudian membalikkan di atas sisi kiri dan basuh bagian punggung kanannya
  9. Membasuh bagian kiri tubuhnya seperti saat membasuh bagian kanan.
  10. Mengeringkan jenazah
  11. Setelah jenazah selesai dimandikan, maka harus dikeringkan dengan handuk yang bersih. Kemudian memotong kukunya yang panjang dan mencabut bulu ketiaknya, semua itu dimasukkan dalam kafan bersama jenazah. Kemudian rambut jenazah dikepang tiga dan bagian belakangnya diurai.

Merujuk pada buku Ensiklopedia Hadis Sahih: Kumpulan Hadis Tentang Wanita oleh Muhammad Shidiq Hasan Khan, Ummu Athiyah Al-anshariyah RA bercerita, "Rasulullah SAW menemui kami ketika putrinya meninggal dunia. Beliau berkata, 'Mandikanlah jenazahnya sebanyak tiga sampai lima kali basuhan atau lebih dari itu (bagaimana baiknya menurut kalian) dengan air dan daun bidara. Pada basuhan terakhir, campurlah airnya dengan kapur barus atau bahan yang sejenisnya. Jika kalian sudah memandikannya, maka laporkanlah kepadaku'. Usai memandikannya, kami pun segera melapor kepada beliau. Rasulullah SAW pun memberikan kain sarungnya kepada kami seraya berkata, 'Kenakanlah sarung ini kepada jenazahnya.'"

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Memandikan Jenazah

Merujuk pada buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif, orang yang memandikan jenazah harus memperhatikan beberapa hal berikut:

Dilarang menganiaya jenazah hingga menimbulkan kerusakan atau cacat tubuh. Misalnya jika anggota tubuh jenazah terluka, maka harus memandikannya dengan lembut dan berhati-hati.

Disunnahkan mandi setelah selesai memandikan jenazah. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang memandikan mayat maka hendaklah ia mandi. Dan, barang siapa yang memikul jenazah, maka hendaklah ia berwudhu." (HR Abu Dawud)




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads