Mengambil Barang Temuan yang Tidak Diketahui Pemiliknya, Bolehkah?

Mengambil Barang Temuan yang Tidak Diketahui Pemiliknya, Bolehkah?

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 03 Feb 2024 10:00 WIB
ilustrasi kehilangan barang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun
Jakarta -

Mengambil barang milik orang lain adalah perbuatan tercela karena sama saja seperti pencuri. Namun, lain halnya jika mengambil barang yang ditemukan secara tidak sengaja.

Dalam bahasa Arab, barang temuan disebut luqathah. Luqathah adalah setiap harta dilindungi yang rentan hilang. Kata ini kerap digunakan untuk menyebut barang selain binatang. Demikian penjelasan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 5.

Ada kalanya seseorang menemukan barang ketika sedang berada di tempat umum, misalnya di jalan, di masjid atau di area umum lainnya. Sebagian orang akan mengambil barang temuan tersebut, namun sebagian lagi melaporkan ke pihak terkait misalnya kepada petugas keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana Islam menjelaskan tentang barang temuan ini?

Hukum Mengambil Barang Temuan

Masih merangkum buku yang sama, mengambil barang temuan hukumnya sunnah, bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan wajib.

ADVERTISEMENT

Apabila barang temuan tersebut ada di tempat yang dianggap aman oleh penemunya jika ia tinggalkan (tidak diambil), maka mengambilnya dianjurkan. Namun jika barang tersebut berada di tempat yang dianggap tidak aman jika ia tinggalkan, maka dia wajib mengambilnya.

Namun jika ia merasa khawatir ada ketamakan dalam dirinya terhadap barang tersebut jika mengambilnya, maka hukumnya haram bagi ia mengambilnya.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Zaid bin Khalid, ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya kepada beliau tentang barang temuan. Beliau pun berkata, "Kenalilah tempat dan talinya, lalu umumkanlah selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang (maka berikanlah kepadanya). Apabila tidak, maka kamu boleh memilikinya."

Kemudian laki-laki itu berkata, "Bagaimana dengan kambing temuan?" Beliau berkata, "Dia adalah untukmu atau untuk saudaramu, atau untuk serigala." Laki-laki itu berkata, "Bagaimana dengan unta temuan?" Beliau berkata, "Kamu tidak berhak atasnya. Ia bisa mengurusi perut dan tapak kakinya. Ia bisa mendatangi sumber air dan memakan (daun) pepohonan hingga pemiliknya menemukannya."

Dalam hadits serupa, dari Malik, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kamu menemukan domba hilang di suatu tempat berbahaya, maka itu adalah milikmu, jadi makanlah domba itu. Apabila ternyata pemiliknya datang, maka kamu menanggung utang kepadanya (si pemilik)."

Merangkum buku Al Umm: Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy-Syafi'i disebutkan satu hadits yang juga menjelaskan tentang barang temuan. Rabi bin Sulaiman mengabari kami, ia berkata, Imam Syafi'i berkata, "Apabila seseorang menemukan sebuah barang temuan yang tidak bernyawa, dapat dibawa-bawa, dan dapat dipindahkan, maka apabila seseorang menemukan barang temuan seperti itu, baik jumlahnya sedikit maupun banyak, dia harus mengumumkannya selama satu tahun."

Ketentuan ini berlaku bagi barang temuan selain di Tanah Suci. Sementara hukum mengambil barang temuan di Tanah Suci adalah haram, kecuali untuk mengumumkannya.

Cara Mengumumkan Barang Temuan

Cara mengumumkan barang temuan adalah dengan menyampaikan pengumuman di tempat umum seperti di pasar, di pintu masjid atau di area tempat barang tersebut ditemukan. Yang diumumkan dari barang temuan tersebut adalah cirinya secara umum.

Pengumuman hendaknya berisi informasi tentang bentuk wadahnya, tali ikatnya, jumlahnya, beratnya dan hiasannya. Selain itu, hendaknya pula barang temuan itu ditulis dan dipersaksikan. Apabila pemiliknya datang maka barang tersebut wajib dikembalikan ke pemiliknya. Namun jika tidak, maka barang temuan itu menjadi orang yang menemukannya setelah satu tahun.

Apabila pemilik barang temuan datang setelah lewat satu tahun, sementara orang yang menemukannya sudah menggunakan atau mengkonsumsi barang temuannya, maka orang yang menemukan barang itu harus tetap menanggung itu sebagai utang.

Sebelum dikembalikan, harus dipastikan terlebih dahulu pemilik aslinya. Jangan sampai ada orang yang mengaku barang temuan tersebut adalah miliknya padahal bukan.

Rasulullah SAW bersabda, "Bukti harus diajukan oleh penggugat (orang yang mengajukan klaim)."




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads