Surah An Nur merupakan surah yang ke-24 dalam Al-Qur'an. Surah yang turun sesudah surah Al-Mukminun ini terdiri dari 64 ayat.
Surah dengan arti nama cahaya ini turun ketika Rasulullah SAW sudah hijrah ke Madinah sehingga termasuk dalam surah Madaniyah.
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 6 menyebutkan, surah ini berisi tentang peringatan agar surah ini dapat diperhatikan dengan benar dan seksama. Terdapat sebuah perintah bagi manusia-manusia yang beriman untuk menaati peraturan-peraturan yang sudah dicantumkan di dalam surah ini secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ayat kedua, Allah SWT langsung menerangkan tentang hukuman orang-orang yang berbuat zina. Mereka adalah para pelaku baik laki-laki maupun perempuan yang dicambuk sebanyak seratus kali di muka umum.
Surah An Nur Ayat 2 Arab, Latin, dan Artinya
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Bacaan latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi'ata jaldah(tan), wa lā ta'khużkum bihimā ra'fatun fī dīnillāhi in kuntum tu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad 'ażābahumā ṭā'ifatum minal-mu'minīn(a)
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.
Hukum Cambuk 100 Kali bagi Pezina
Dikutip dari buku Hukum Pidana Islam oleh Zainuddin Ali, zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tetapi keduanya tidak terjalin ikatan pernikahan.
Sementara itu, dalam istilah fikih, para fuqaha menjelaskan bahwa zina adalah hubungan seksual dalam arti memasukkan buah zakar (kelamin pria) ke dalam vagina wanita yang dinyatakan haram bukan karena syubhat tetapi atas dasar syahwat.
Perbuatan ini tergolong sebagai dosa besar dalam Islam. Selain pada surah An Nur ayat 2, Allah SWT juga melarang perbuatan ini, bahkan untuk mendekatinya saja tidak boleh. Hal ini diatur dalam surah Al Isra ayat 32 yang berbunyi,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Hukuman bagi para pelaku zina baik yang perempuan maupun laki-laki ialah sama, yakni dicambuk sebanyak seratus kali di depan orang-orang banyak dan diasingkan selama satu tahun. Ketentuan yang berlaku untuk hukum ini adalah kedua pelaku masih belum pernah menikah. Jika sudah menikah maka hukuman rajam adalah jalan terakhirnya.
Rizem Aizid dalam buku Dosa-Dosa Jariah menyebutkan hukuman cambuk ini hanya dibebankan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan zina ghairu muhsanatau zina besar yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat oleh pernikahan.
Selain didasarkan pada surah An Nur ayat 2, dalil hukuman cambuk dan pengasingan ini juga merujuk pada riwayat hadits Rasulullah SAW dari Ubadah ibn Shamit RA. Ia berkata,
"Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama satu tahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga sudah menikah (zina muhsan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam." (HR Muslim)
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah