Pengertian Zina dalam Islam dan Dalil Larangannya

Pengertian Zina dalam Islam dan Dalil Larangannya

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Minggu, 14 Jan 2024 14:02 WIB
Close up of female feet in under the sheets.
Ilustrasi zina, perbuatan yang dilarang dalam Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto/santypan
Jakarta -

Islam mengajarkan untuk menjauhi perbuatan tercela yang menimbulkan dosa besar. Salah satu perbuatan itu adalah zina.

Zina termasuk perbuatan keji dan tergolong sebagai dosa besar bagi kaum muslim. Berikut pengertian zina dalam Islam dan dalil larangannya.

Pengertian Zina

Mengutip dari buku Hukum Pidana Islam karya Zainuddin Ali, secara harfiah zina diartikan sebagai "perbuatan keji." Secara istilah zina adalah hubungan badan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, sedangkan keduanya tidak terikat dalam hubungan perkawinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, para ahli hukum Islam mengartikan zina sebagai kegiatan melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan kelamin pria ke dalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar nafsu syahwat.

Rizem Aizid dalam bukunya Dosa-Dosa Jariah menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan buruk yang mengakibatkan pelakunya juga mendapat dampak yang buruk, seperti dihina, dikucilkan, atau diasingkan.

ADVERTISEMENT

Kehidupan pelaku zina juga akan mendapat dampak buruk dari perbuatan zina ini. Sebab, ia mampu membunuh rasa malu, menghilangkan kehormatan, mencabut iman, dan menyeret pelakunya pada segala jenis perbuatan dosa.

Rasulullah SAW bersabda, "Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalil Larangan Zina dalam Islam

Dalil larangan zina dalam Islam terdapat pada ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil larangan zina dalam Al-Qur'an termaktub dalam surah Al-Isra' ayat 32, yang berbunyi,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Nabi Muhammad SAW menjelaskan, orang-orang yang melakukan zina adalah golongan orang yang sangat merugi kelak di akhirat. Allah SWT tidak akan melihat mereka sama sekali.

Abu Hurairah RA berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

"Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka serta tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang berdusta (pembohong), dan orang miskin yang sombong." (HR Muslim)

Oleh karena itu, sebagai muslim yang beriman dan takut akan siksa dan azab Allah SWT, sudah seharusnya mereka menjauhi segala bentuk perzinaan. Allah SWT saja sudah melarang mendekati perbuatan keji tersebut, apalagi melakukannya.

Apabila pengertian zina dalam Islam diartikan sebagai hubungan badan dengan bukan mahramnya, maka perbuatan mendekati zina adalah semua kegiatan atau aktivitas yang dapat merusak kehormatan atau kemuliaan seseorang. Kegiatan ini digolongkan sebagai zina kecil. Sebagaimana diterangkan Rasulullah SAW,

"Sesungguhnya, Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkan atau menolaknya." (HR Bukhari)

Hukuman yang didapatkan oleh pelaku zina tidak main-main, yakni cambuk sebanyak masing-masing seratus kali pada kedua pasangan yang belum menikah, dan cambuk seratus kali serta rajam untuk pasangan yang sudah menikah.

Hukuman ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama setahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga telah menikah (zina muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam." (HR Muslim)




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads