Islam mengajarkan untuk menjauhi perbuatan tercela yang menimbulkan dosa besar. Salah satu perbuatan itu adalah zina.
Zina termasuk perbuatan keji dan tergolong sebagai dosa besar bagi kaum muslim. Berikut pengertian zina dalam Islam dan dalil larangannya.
Pengertian Zina
Mengutip dari buku Hukum Pidana Islam karya Zainuddin Ali, secara harfiah zina diartikan sebagai "perbuatan keji." Secara istilah zina adalah hubungan badan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, sedangkan keduanya tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, para ahli hukum Islam mengartikan zina sebagai kegiatan melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan kelamin pria ke dalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar nafsu syahwat.
Rizem Aizid dalam bukunya Dosa-Dosa Jariah menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan buruk yang mengakibatkan pelakunya juga mendapat dampak yang buruk, seperti dihina, dikucilkan, atau diasingkan.
Kehidupan pelaku zina juga akan mendapat dampak buruk dari perbuatan zina ini. Sebab, ia mampu membunuh rasa malu, menghilangkan kehormatan, mencabut iman, dan menyeret pelakunya pada segala jenis perbuatan dosa.
Rasulullah SAW bersabda, "Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalil Larangan Zina dalam Islam
Dalil larangan zina dalam Islam terdapat pada ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil larangan zina dalam Al-Qur'an termaktub dalam surah Al-Isra' ayat 32, yang berbunyi,
ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ²ΩΩΩΩ°ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ§ΨΩΨ΄ΩΨ©Ω ΫΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΨ§ Ω£Ω’
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Nabi Muhammad SAW menjelaskan, orang-orang yang melakukan zina adalah golongan orang yang sangat merugi kelak di akhirat. Allah SWT tidak akan melihat mereka sama sekali.
Abu Hurairah RA berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka serta tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang berdusta (pembohong), dan orang miskin yang sombong." (HR Muslim)
Oleh karena itu, sebagai muslim yang beriman dan takut akan siksa dan azab Allah SWT, sudah seharusnya mereka menjauhi segala bentuk perzinaan. Allah SWT saja sudah melarang mendekati perbuatan keji tersebut, apalagi melakukannya.
Apabila pengertian zina dalam Islam diartikan sebagai hubungan badan dengan bukan mahramnya, maka perbuatan mendekati zina adalah semua kegiatan atau aktivitas yang dapat merusak kehormatan atau kemuliaan seseorang. Kegiatan ini digolongkan sebagai zina kecil. Sebagaimana diterangkan Rasulullah SAW,
"Sesungguhnya, Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkan atau menolaknya." (HR Bukhari)
Hukuman yang didapatkan oleh pelaku zina tidak main-main, yakni cambuk sebanyak masing-masing seratus kali pada kedua pasangan yang belum menikah, dan cambuk seratus kali serta rajam untuk pasangan yang sudah menikah.
Hukuman ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama setahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga telah menikah (zina muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam." (HR Muslim)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji