Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Dr. Adib menekankan pentingnya konsep masjid ramah yang perlu diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Mulanya, Adib menjelaskan pentingnya implementasi tersebut dilatarbelakangi dari peran strategis masjid. Ia mengatakan, masjid adalah tempat ibadah yang banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai kalangan dengan berbagai aktivitas.
"Kita (perlu) lebih memperkuat lagi peran masjid dengan menggulirkan program masjid ramah," kata dia dalam webinar Masjid Kita Masjid Ramah: Q&A Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 yang disiarkan YouTube Bimas Islam TV, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adib menyebutkan konsep masjid ramah penting digalakkan mengingat tingginya angka jumlah masjid dan musala di Indonesia. Totalnya mendekati angka 600 ribu hingga 1 juta bila menghitung seluruh masjid-musala yang belum terdaftar atau dengan kata lain tiap 200 umat Islam di Indonesia terdapat 1 masjid atau musala.
Salah satu konsep yang diusung masjid ramah adalah masjid yang ramah dengan perbedaan. Adib mengatakan, penting mengembangkan masjid yang ramah terhadap perbedaan keragaman semua komponen umat yang ada agar masjid tetap menjadi simbol berkumpulnya umat Islam. Salah satunya masjid harus bebas dari politik praktis.
"Kami mewanti-wanti jangan sampai masjid disusupi kepentingan politik praktis. Tentu pasti akan terkotak-kotakkan, terpecah-pecah karena realitanya pilihan politik itu pasti berbeda-beda. Maka kami mendorong masjid tetap menjadi tempat bernaung seluruh perbedaan-perbedaan," ujar Adib.
Tidak hanya ramah perbedaan politik, Adib juga mengatakan masjid tetap harus ramah pada perbedaan aliran atau mazhab dan pemikiran.
"Kalau ada masjid yang eksklusif, itu bukan masjid. Masjid harus inklusif, harus bisa menerima semua kelompok paham keagamaan dalam Islam," terang dia.
Selain itu, Adib juga menekankan konsep masjid ramah lingkungan. Ia mengingatkan ramah lingkungan di sini tidak semata-mata hanya mengadopsi prinsip ramah lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), tetapi juga masjid bebas polusi suara.
"Ingat di Kementerian Agama punya Surat Edaran No 5 Tahun 2022 yaitu Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid karena polusi tidak hanya polusi udara, polusi suara juga menjadi hal yang tidak baik," kata dia.
Untuk itu, Adib mengatakan, pemerintah melalui SE tersebut mempertegas mengenai penggunaan pengeras suara di masjid agar ramah di lingkungan sekitar masjid. Meski demikian, konsep ramah lingkungan yang digaungkan Adib juga mencakup pemanfaatan air, pengelolaan sanitasi, hingga pengelolaan limbah di masjid.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!