Shalat Tanpa Penutup Kepala bagi Pria, Bagaimana Hukumnya?

Shalat Tanpa Penutup Kepala bagi Pria, Bagaimana Hukumnya?

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 11 Jan 2024 11:00 WIB
sholat ruku
Ilustrasi shalat pakai peci (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel)
Jakarta -

Shalat tanpa penutup kepala bagi seorang pria dianggap kurang sempurna dari segi berpakaian. Meskipun, pria diperbolehkan shalat dengan membuka kepala karena itu bukan bagian dari auratnya.

Namun, demikian disunnahkan bagi setiap muslim yang hendak shalat menggenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di antara kesempurnaan tersebut adalah dengan mengenakan imamah, seperti; kain serban, songkok, dan lainnya.

Lantas bagaimana hukum shalat tanpa mengenakan penutup kepala bagi seorang pria? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Pria Shalat Tanpa Penutup Kepala

Merajuk buku Kesalahan-Kesalahan Berbusana dalam Shalat karya Rizem Aizid, menurut Abu Ubaidah tidak menutup kepala tanpa uzur makruh hukumnya. Terlebih ketika melakukan shalat fardhu dan teristimewanya lagi ketika shalat berjamaah. Sebagian besar ulama menegaskan bahwa makruh hukumnya shalat tanpa penutup kepala.

Diantara mereka adalah Syekh Alabani yang berkata, "Tidak pernah Rasulullah SAW shalat selain pada waktu ihram dengan kepala terbuka tanpa memakai serban." Namun, bukan berarti shalat orang yang tidak mengenakan penutup kepala tidak sah, tetap sah tapi hukumnya makruh.

ADVERTISEMENT

Mengenai masalah ini Allah SWT berfirman dalam surat Al-A'raf ayat 31,

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya: Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Imam Ismail bin Umar bin Katsir ad-Dimasyqi ra dalam buku Tafsir Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, bahwa setiap orang dianjurkan berhias ketika hendak shalat. Diantara perhiasan seorang muslim adalah penutup kepala seperti imamah, dan songkok.

Dikatakan dalam Kitab Fathul Mu'in dan syarahnya I'anatuth Thalibin, membiarkan kepala tetap terbuka tanpa penutup bagi pria hukumnya makruh. Berikut dalilnya,

قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر

Artinya, "Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan," (Lihat Syekh Abu Bakar Al-Bakri, I'anatuth Thâlibin, [Dârul Fikr, Beirut: 1997), juz I, halaman 226).

Adapun argumentasi yang membolehkan shalat tanpa mengenakan penutup kepala dikemukakan oleh sebagian orang dari Jamaah Ansharus Sunnah di Mesir. Mereka mengiaskannya kepada busana orang yang sedang memakai baju ihram saat melaksanakan ibadah haji. Ini dianggap sebagai usaha kias terburuk yang mereka lakukan.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan di sini adalah shalat tanpa mengenakan penutup kepala hukumnya makruh. Namun, tidak sampai membatalkan shalat sebagaimana yang telah dikatakan oleh sebagian besar ulama.

Hal tersebut bertentangan dengan dalil yang mewajibkan jemaah haji untuk membiarkan kepalanya tetap terbuka ketika ihram. Sebagaiman diketahui, membiarkan kepala tanpa penutup merupakan salah satu kewajiban dalam rangkaian ibadah haji.

Dengan demikian, meskipun hukumnya makruh, kita tidak bisa dengan bebas membiarkan kepala tanpa penutup saat shalat. Sebab, yang demikian bukanlah kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.

Maka dari itu, cobalah untuk menyempurnakan pakaian kita terutama saat menegakkan shalat. Yakni dengan mengenakan imamah atau penutup kepala seperti serban atau songkok atau yang lainnya.

Wallahu'alam!




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads