Sudah banyak riwayat hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengenakan serban dalam kesehariannya. Dengan demikian, apakah hukum mengenakannya menjadi sunnah?
Serban atau al Imamah merupakan kain yang digunakan untuk menyelimuti kepala dan biasa dikenakan oleh masyarakat Arab klasik. Sejumlah riwayat menyebutkan, Rasulullah SAW kerap terlihat mengenakan serban berwarna hitam bahkan pada saat menyampaikan khutbah.
Keterangan tersebut bersumber dari ayahnya Amr bin Huraits yang diceritakan oleh Ibnu Abu Umar RA. Ia berkata,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَعَلَيْهِ سَوْدَاءُ
Artinya: Aku melihat Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar dengan mengenakan serban hitam." (HR Muslim)
Mahmud bin Ghailan dan Yusuf bin Isa juga meriwayatkan hal serupa, "Bahwasanya Nabi SAW berkhutbah di hadapan orang-orang dengan mengenakan serban hitam." (HR Muslim)
Rasulullah SAW juga terlihat mengenakan serban hitam dalam kondisi lain seperti diceritakan oleh Jabir RA. Ia menyebutkan,
دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ
Artinya: Nabi SAW memasuki Makkah pada Fathu Makkah dengan mengenakan serban hitam. (HR Muslim dan Tirmidzi)
Meski banyak riwayat menjelaskan Rasulullah SAW kerap terlihat mengenakan serban hitam, namun Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al Ma'ad berpendapat, hal itu tidak berarti Rasulullah SAW mengenakannya terus menerus atau mengistimewakannya.
Sebaliknya, ia menyebutkan, perkara serban hitam hanya kebetulan di mana beliau mengenakannya saat para sahabat mengenakan pakaian serba putih. Untuk itulah para sahabat cenderung mengingat Rasulullah SAW mengenakan yang berwarna hitam.
Dengan keseharian Rasulullah SAW mengenakan serban tersebut, apakah artinya memakai serban di kepala menjadi sebuah kesunnahan?
Apakah Hukum Serban Jadi Sunnah?
Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Syarah Syama'il Nabi Muhammad berpendapat, pada dasarnya tiap muslim boleh mengenakan pakaian apa saja sesuai dengan tradisi dan adat dalam masyarakatnya. Kebebasan tersebut boleh tanpa harus membedakan diri, salah satunya dengan memakai serban, selama tidak bertentangan dengan syariat.
"Terdapat beberapa riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan dari Rasulullah SAW yang melarang penggunaan pakaian yang menyimpang atau sengaja membedakan dri dari masyarakatnya," jelas Syaikh Abdurrazaq.
Menurutnya, tidak ada seorang pun yang boleh melakukan tekanan pada orang lain dengan memaksa mereka mengenakan pakaian tertentu atau memaksa orang lain agar berbeda dengan masyarakat sekitarnya.
Senada dengan itu, disebutkan oleh sejumlah ulama terkemuka dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah, serban yang dikenakan Rasulullah SAW tersebut merupakan bagian dari kebiasaannya bukan bagian dari ibadahnya. Ditambah lagi, Rasulullah SAW mengenakan serban karena hal itu adalah pakaian adat dari komunitas masyarakatnya.
"Tiada satu pun riwatar yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan keutamaan serban atas selainnya. Hanya saja, Rasulullah SAW memang mengenakannya," demikian keterangannya.
Dijelaskan lebih lanjut, para ulama tersebut bahkan menyebut hukum mengenakan serban dapat menjadi mubah bila seseorang sampai harus meninggalkan pakaian adat komunitasnya sendiri. Sebab, perkara yang lebih utama adalah mengenakan pakaian sesuai tempat tinggalnya misalnya, ada peci, baret, dan lain sebagainya.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI