Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Kamis, 28 Des 2023 13:15 WIB
Ilustrasi muslim menangis
Ilustrasi menangis. (Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA)
Jakarta -

Puasa adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ψ§ كُΨͺِبَ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩΩŠΩŽΨ§Ω…Ω ΩƒΩŽΩ…ΩŽΨ§ كُΨͺِبَ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ مِنْ Ω‚ΩŽΨ¨Ω’Ω„ΩΩƒΩΩ…Ω’ Ω„ΩŽΨΉΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ΨͺَΨͺΩ‘ΩŽΩ‚ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽΫ™ Ω‘Ω¨Ω£

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika berpuasa, setiap muslim harus dapat menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Untuk itu, setiap muslim wajib memperhatikan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Lantas, apakah menangis masuk dalam perkara tersebut?

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Merujuk pada buku M. Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui oleh M. Quraish Shihab, apapun sebabnya, menangis tidak membatalkan puasa. Jika seorang muslim yang menangis terharu karena ingat akan dosa-dosanya atau prihatin melihat penderitaan orang lain atau mengingat kebesaran Allah SWT, sebaliknya ia akan mendapatkan ganjaran atau pahala.

ADVERTISEMENT

Berbagai kitab telah menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan menangis tidak termasuk di dalamnya. Menangis tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk bagian dari jauf, serta tidak ada saluran yang mengarah ke tenggorokan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Kitab Rawdah at-Thalibin oleh Sheikh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi terjemahan dari NU Online. Berikut penjelasannya,

"Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."

Namun, muslim perlu berhati-hati jika menangis dalam keadaan puasa. Menangis akan dapat membatalkan puasa jika air mata masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur kemudian tertelan ke dalam tenggorokan.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Setiap muslim wajib memperhatikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Dirangkum dari buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, beberapa hal yang membatalkan puasa di antaranya sebagai berikut.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ketika puasa, seluruh umat muslim dilarang untuk makan dan minum dengan sengaja. Namun jika karena lupa atau terpaksa, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang lupa, sementara dia sedang puasa, lalu makan atau minum, hendaknya dia meneruskan puasanya. Sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah." (HR Bukhari dan lainnya)

2. Memasukkan Sesuatu ke Tenggorokan

Para ulama berpendapat bahwa puasa seorang muslim akan batal jika ia memasukkan sesuatu selain makanan ke dalam perut melalui jalan yang biasa untuk mengonsumsi makanan, seperti memakan garam.

3. Haid dan Nifas

Para ulama berpendapat bahwa jika haid dan nifas keluar sedikit sebelum matahari terbenam, maka puasanya batal dan harus mengganti puasanya di lain hari.

4. Muntah dengan Sengaja

Puasa seorang muslim akan batal jika ia muntah dengan sengaja, dan wajib menggantinya di lain hari. Namun, jika terpaksa muntah, seorang muslim tidak wajib mengganti puasanya.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa muntah tidak disengaja maka tidak diwajibkan mengqadha', tetapi yang sengaja muntah diharuskan mengqadha puasanya." (HR Ahmad dan lainnya)

5. Makan atau Minum dengan Sengaja

Mayoritas ulama, termasuk empat imam mazhab menyatakan bahwa seorang muslim diwajibkan mengganti puasanya jika ia makan, minum, atau bersetubuh karena meyakini bahwa matahari telah terbenam atau fajar belum terbit, namun ternyata prasangka itu salah.

6. Mengeluarkan Sperma

Puasa akan batal dan wajib mengganti puasanya jika sperma keluar baik karena suami mencium atau memeluk istrinya atau dengan cara onani. Namun jika sperma keluar karena menghayal, hal ini tidak membatalkan puasa dan tidak diwajibkan melakukan apapun pada dirinya. Keluarnya madzi, baik sedikit ataupun banyak juga tidak membatalkan puasa.

7. Berniat Berbuka

Puasa seorang muslim akan batal jika ia berniat berbuka padahal sedang dalam keadaan puasa meskipun tidak mengonsumsi apapun yang dapat membatalkan puasa. Sebab, niat merupakan salah satu rukun puasa. Jadi, karena ia berniat membatalkan puasa, puasanya menjadi batal.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads