Nikah adalah salah satu sunnah dalam agama Islam. Dengan adanya pernikahan, maka akan memperbanyak keturunan dan mempertahankan hidup.
Termaktub dalam surah An Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman,
ÙÙ°ÙØ§ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙØ§Ø³Ù اتÙÙÙÙÙÙØ§ Ø±ÙØšÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙØ°ÙÙÙ Ø®ÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙØ³Ù ÙÙÙØ§ØÙØ¯ÙØ©Ù ÙÙÙØ®ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙÙØ§ زÙÙÙØ¬ÙÙÙØ§ ÙÙØšÙØ«ÙÙ Ù ÙÙÙÙÙÙ ÙØ§ Ø±ÙØ¬ÙاÙÙØ§ ÙÙØ«ÙÙÙØ±Ùا ÙÙÙÙÙØ³ÙØ§Û€Ø¡Ù Û ÙÙØ§ØªÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙ°Ù٠اÙÙÙØ°ÙÙÙ ØªÙØ³ÙاۀءÙÙÙÙÙÙÙ ØšÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙØ§ÙØ±ÙØÙØ§Ù Ù Û Ø§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙØ§Ù٠عÙÙÙÙÙÙÙ٠٠رÙÙÙÙÙØšÙا Ù¡
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
Meskipun demikian, berhukum sunnah apabila terdapat beberapa alasan. Lantas, mengapa nikah berhukum sunnah? Berikut alasannya.
Sunnah Menikah
Dirangkum dari buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, nikah berhukum sunnah apabila terdapat seseorang yang memungkinkan dan mampu untuk melangsungkan pernikahan, namun ia masih mampu menjaga dirinya sendiri dari hal-hal yang diharamkan.
Merujuk pada buku Hukum Pernikahan Islam (Kajian Fiqih) oleh Nurhadi dan Muammar Gadapi, menurut Mazhab Maliki, nikah berhukum sunnah apabila tidak ingin menikah. Selain itu juga karena adanya kekhawatiran tidak mampu melaksanakan hal-hal yang wajib baginya.
Meskipun demikian, Islam tetap menganjurkan untuk menikah dan mungkin lebih utama daripada melakukan berbagai macam ibadah. Sebab, hidup melajang dan enggan menikah tidak ada dalam ajaran Islam.
Thabrani meriwayatkan dari Sa'ad bin Abu Waqqash RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Ø¥ÙÙÙ٠اÙÙÙ ÙÙØ¯Ù Ø£ÙØšÙدÙÙÙÙÙØ§ ØšØ§ÙØ±ÙÙÙÙØšÙاÙÙÙÙÙØ© اÙÙØÙÙÙÙÙÙÙÙØ©Ù Ø§ÙØ³ÙÙÙ ÙØÙØ©Ù
"Sesungguhnya Allah telah menggantikan dengan (ajaran) yang lurus dan toleransi" (HR Thabrani)
Baihaqi juga meriwayatkan dari Abu Umamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
ØªÙØ²ÙÙÙÙØ¬ÙÙØ§ ÙÙØ¥ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙØ§Ø«Ùر٠ؚÙÙÙ٠٠اÙÙØ£ÙÙ ÙÙ Ù ÙÙÙÙØ§ تÙÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙØ±ÙÙÙØšÙاÙÙÙÙÙØ©Ù اÙÙÙÙØµÙارÙÙ
"Menikahlah, sesungguhnya aku membanggakan kalian kepada umat yang lain karena banyaknya jumlah kalian, dan janganlah kalian bertindak seperti para pendeta Nasrani" (HR Baihaqi)
Larangan Membujang bagi Orang yang Mampu Menikah
Merujuk pada buku Fiqh Sunnah, Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa terdapat seorang laki-laki yang mengadu kepada Rasulullah SAW tentang keinginannya untuk membujang. Dia berkata, "Apa sebaiknya aku dikebiri saja?"
Rasulullah SAW kemudian menjawab,
ÙØ§Ø ÙÙÙÙØ³Ù Ù ÙÙÙØ§ Ù ÙÙÙ Ø®ÙØµÙ٠أÙÙÙ Ø§Ø®ÙØªÙصÙÙ
"Tidak, orang yang mengebiri atau minta dikebiri tidak termasuk bagian dari golongan kami." (HR Thabrani)
Sa'ad bin Abu Waqqash RA berkata bahwa Rasulullah SAW melarang Utsman bin Mazh'un untuk hidup membujang. (HR Bukhari)
Thabrani mengatakan bahwa kesengajaan untuk hidup membujang yang dimaksud oleh Utsman bin Mazh'un adalah mengharamkan diri untuk menikahi perempuan, memakai minyak wangi, dan segala sesuatu yang mendatangkan kenikmatan. Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 87,
ÙÙ°ÙØ§ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙØ°ÙÙÙÙ٠اٰ٠ÙÙÙÙÙØ§ ÙÙØ§ ØªÙØÙØ±ÙÙÙ ÙÙÙØ§ Ø·ÙÙÙÙØšÙ°ØªÙ Ù ÙØ§Ù Ø§ÙØÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙØ§ ØªÙØ¹ÙØªÙØ¯ÙÙÙØ§ ÛØ§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°ÙÙ ÙÙØ§ ÙÙØÙØšÙ٠اÙÙÙ ÙØ¹ÙØªÙØ¯ÙÙÙÙÙ ÙšÙ§
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Anjuran untuk Menikah
Umat Islam dianjurkan untuk menikah karena beberapa hal berikut:
- Menikah merupakan sunnah para nabi dan petunjuk para rasul yang sudah semestinya dijadikan sebagai teladan.
Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat hal yang termasuk sunnah para rasul, yaitu: Malu, memakai minyak wangi, bersiwak, dan menikah."(HR Tirmidzi)
- Menikah merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah SWT
Termaktub dalam surah Ar Rum ayat 21, Allah SWT berfirman,
ÙÙÙ ÙÙ٠اٰÙٰتÙÙÙ٠اÙÙÙ Ø®ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙØ³ÙÙÙÙ Ù Ø§ÙØ²ÙÙÙØ§Ø¬Ùا ÙÙÙØªÙسÙÙÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙØ¬ÙعÙÙÙ ØšÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙÙÙØ¯ÙÙØ©Ù ÙÙÙØ±ÙØÙÙ ÙØ©Ù ÛØ§ÙÙÙÙ ÙÙÙ٠ذٰÙÙÙÙ ÙÙØ§Ù°Ùٰت٠ÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙØªÙÙÙÙÙÙØ±ÙÙÙÙ٠٢١
Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
- Menikah merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan agama Islam
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang diberi karunia Allah SWT berupa istri yang salehah, sungguh dia telah menolongnya untuk (menyempurnakan) sebagian agamanya. Maka, hendaknya dia bertakwa kepada Allah SWT pada sebagian yang lain." (HR Thabrani dan Hakim)
(dvs/dvs)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Video Cium Anak Kecil di Panggung Viral, Gus Elham Minta Maaf