Tata cara tayamum yang benar penting dipahami oleh kaum muslimin. Umumnya tayamum dilakukan ketika kaum muslimin tidak menemukan air atau dalam kondisi berhalangan yang tidak dapat terkena air.
Menukil buku Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma oleh Ahmad Najibuddin, tayamum diartikan sebagai keringanan dalam bersuci ketika tidak ada air. Saat bertayamum, kaum muslimin menggunakan tanah atau debu suci sebagai pengganti air.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 6,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "... dan jika kamu sedang sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Lantas, bagaimana tata cara tayamum yang benar sesuai syariat Islam?
Tata Cara Tayamum yang Benar sesuai Syariat Islam
Berikut tata cara tayamum yang benar seperti dikutip dari buku Aku Bisa Shalat 5 Waktu dengan Benar karya Albi dan Guritno.
- Letakkan kedua telapak tangan di atas debu atau tanah
- Membaca niat dengan lafaz berikut,
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah." - Kemudian, tiuplah debu atau tanah yang ada di telapak tangan
- Usapkan debu tersebut pada seluruh wajah
- Selanjutnya, letakkan tangan kembali pada debu dan usapkan ke tangan
- Usapkan pada tangan dimulai pada bagian kanan dan berlanjut ke tangan kiri, usapkan hingga siku
Kriteria Debu untuk Tayamum
Mengutip Kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, jenis debu yang dapat digunakan untuk tayamum yaitu debu suci dan semua jenis tanah, seperti pasir (raml), batu (hajar), atau kapur (jash).
Ulama dari mazhab Syafi'i mengatakan tayamum dengan debu yang terbakar tidak diperbolehkan. Apabila tanah tersebut licin atau basah dan tidak berdebu, maka jenis tanah itu tidak mencukupi untuk tayamum, seperti dijelaskan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 oleh Wahbah Az-Zuhaili.
Bertayamum dengan pasir yang berdebu juga diperbolehkan. Namun, tayamum dengan bahan petroleum, sulfur, bahan bakar, kapur, dan yang semacam tidak diperkenankan karena bukan termasuk jenis debu. Begitu pula dengan tanah liat.
Demikian tata cara tayamum yang benar sesuai syariat Islam. Jangan lupa diamalkan ya!
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim