Pinjam-meminjam menjadi aspek penting dalam kehidupan ekonomi umat Islam. Perlu diketahui bahwa dalam Islam, pinjam-meminjam terdapat rukun-rukun yang harus diperhatikan.
Dalam hukum Islam, pinjam-meminjam disebut dengan istilah 'ariyah. Berikut pengertian 'ariyah, hukum, rukun-rukunnya, dan jaminan peminjam.
Pengertian 'Ariyah, Istilah Pinjam-Meminjam dalam Hukum Islam
Merujuk pada buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dalam hukum Islam, pinjam-meminjam disebut dengan istilah 'ariyah. Menurut bahasa, 'ariyah artinya pinjaman. Sedangkan menurut istilah syara', pinjam-meminjam adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 2 Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Hukum Pinjam-Meminjam
Hukum asal dari pinjam-meminjam adalah sunnah. Hukum pinjam-meminjam dapat menjadi wajib jika orang yang meminjam itu sangat membutuhkannya. Hukum pinjam-meminjam juga dapat menjadi haram jika untuk mengerjakan perbuatan yang dilarang seperti meminjamkan pisau untuk membunuh orang.
Rukun Pinjam-Meminjam
Terdapat empat rukun pinjam-meminjam dengan syaratnya masing-masing. Berikut rukun pinjam-meminjam dalam Islam:
1. Orang yang meminjamkan, disyaratkan:
- Berhak melakukan kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Tidak sah meminjamkan jika ia dipaksa atau anak kecil.
- Barang yang dipinjamkan milik sendiri atau menjadi tanggungjawab orang yang meminjamkannya.
2. Orang yang meminjam, disyaratkan:
- Berhak menerima kebaikan. Tidak sah meminjam jika ia orang gila atau anak kecil.
- Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam
3. Barang yang dipinjam, disyaratkan:
- Memiliki manfaat
- Barangnya kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Jadi makanan tidak sah dipinjamkan karena setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya.
4. Akad, yaitu ijab dan qabul
- Pinjam-meminjam berakhir jika barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya. Maka, barang pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya. Pinjam-meminjam juga berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia atau gila.
- Barang pinjaman dapat diminta kembali kapanpun karena bukan merupakan perjanjian yang tetap. Jika terjadi perselisihan tentang barang yang dipinjam sudah dikembalikan atau belum, maka yang meminjamkan dikuatkan dengan sumpah.
Jaminan Peminjam
Dirangkum dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, orang yang meminjam harus bertanggungjawab jika terjadi kerusakan pada barang yang dipinjamnya. Baik karena kelalaian atau tidak.
Samurah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang pemegang berkewajiban apa yang diterimanya dan memeliharanya." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa peminjam tidak bertanggungjawab atas barang yang dipinjamnya kecuali jika ia lalai. Rasulullah SAW bersabda, "Peminjam yang tidak melakukan khianat, tidak dikenai tanggungjawab. Begitu juga dengan orang yang dititipi, dia juga tidak harus bertanggungjawab." (HR Daraquthni dan Baihaqi)
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza