Asosiasi Keberatan Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas 208 Orang: Menyusahkan Jemaah

Asosiasi Keberatan Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas 208 Orang: Menyusahkan Jemaah

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 06 Jan 2026 09:16 WIB
Asosiasi Keberatan Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas 208 Orang:  Menyusahkan Jemaah
Jemaah haji di Makkah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko)
Jakarta -

Kebijakan pengurangan kuota petugas haji khusus tahun 2026 menuai sorotan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyebut perubahan skema ini berpotensi menurunkan kualitas layanan jemaah di lapangan.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, membenarkan adanya pengurangan kuota petugas tersebut. Firman mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengurangi kuota petugas haji khusus sebanyak 208 orang.

"Benar. Tahun-tahun sebelumnya jatah kuota petugas kami 1.375. Tahun ini kuota petugasnya 1.167," kata Firman saat dihubungi detikcom, Senin (5/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menjelaskan, kuota petugas PIHK berbeda dengan petugas haji reguler. Jika haji reguler memiliki alokasi kuota petugas tersendiri, maka kuota petugas haji khusus merupakan bagian dari kuota jemaah.

"Kuota petugas PIHK, adalah bagian dari kuota jemaah, beda dengan reguler yang punya alokasi kuota petugas tersendiri. Jadi dari 8 persen kuota haji khusus, termasuk di dalamnya kuota petugas PIHK," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) itu.

ADVERTISEMENT

Persoalan Kumpulan vs Kelipatan

Masalah utama terletak pada perubahan diksi aturan dari "per kumpulan" menjadi "per kelipatan" jemaah. Firman menjelaskan, biasanya per satu bus (45 jemaah) mendapatkan jatah satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah.

"Sehingga kalau dua bus, walau tidak sampai 90 jemaah, misal 60 jemaah, tetap kami punya jatah per bus ada satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah," tuturnya.

Namun, dengan aturan kelipatan di tahun 2026, hitung-hitungannya menjadi kaku. Jika ada 60 jemaah yang secara teknis membutuhkan dua bus, mereka tetap hanya mendapatkan jatah tiga petugas (satu pendamping, satu pembimbing, satu dokter). Padahal, idealnya setiap bus memiliki pendamping masing-masing.

"Jadi misal ada 60 jemaah, otomatis harus kami siapkan dua bis, petugasnya tetap hanya dapat tiga orang, padahal bus yang dikawal dua," jelas Firman.

Menurut Firman, skema ini justru membuat distribusi petugas tidak ideal. Ia menilai kebutuhan pembimbing ibadah jauh lebih penting dibandingkan dokter, yang perannya lebih bersifat monitoring dan preventif.

"Ini akan membuat kami nantinya akan kelebihan kuota petugas dokter, padahal pembimbing ibadah jauh lebih krusial," katanya.

Firman juga menyoroti dasar aturan tersebut. Ia menyebut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak ada istilah perhitungan berdasarkan kelipatan, namun diterjemahkan demikian dalam aturan turunan.

"Di UU 14/2025, tidak ada bahasa kelipatan, namun diterjemahkan di aturan turunannya jadi kelipatan. Jadi memang tidak bertentangan dengan UU, tapi menyulitkan jemaah di lapangan," jelasnya.

Meski begitu, Firman mengakui tujuan pemerintah sebenarnya baik, yakni menambah kuota jemaah dengan mengurangi jumlah petugas. Namun ia menilai penerapannya belum tepat.

"Sebetulnya konsep kementerian bagus, kuota petugas dikurangi agar kuota jemaahnya bertambah. Tapi distribusinya yang kurang pas buat jemaah," ucapnya.

Ia menegaskan, dampak utama kebijakan ini bukan dirasakan PIHK. Melainkan jemaah haji khusus yang berpotensi mendapat pelayanan kurang optimal.

"Poin pengurangan petugas PIHK akan berdampak langsung terhadap pelayanan ke jemaah. Yang susah jemaah bukan kami," pungkas Firman.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads