Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa, Apa Hukumnya?

Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa, Apa Hukumnya?

Rahma Harbani - detikHikmah
Selasa, 12 Des 2023 07:15 WIB
Ilustrasi berdoa
Ilustrasi berdoa. (Foto: Getty Images/golfcphoto)
Jakarta -

Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa termasuk dalam perkara yang juga dibahas di kalangan ulama. Ada perbedaan pendapat di antaranya karena perbedaan pandangan mengenai dalil yang menjadi landasannya.

Landasan yang dirujuk terkait mengusap wajah setelah berdoa ini dijelaskan dalam hadits Umar RA yang dinukil dari Bulughul Maram oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani. Berikut bunyi haditsnya.

وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Rasulullah SAW bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, beliau tidak akan mengembalikannya sebelum mengusap keduanya ke wajahnya." (HR Tirmidzi)

Hadits di atas juga dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya. Ibnu Hajar menilai, seluruh riwayat hadits tersebut hasan sehingga hal itu ditetapkan sebagai kesunnahan.

ADVERTISEMENT

Pendapat tersebut juga diyakini oleh Mazhab Hambali serta Imam Ahmad yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah berdoa di luar salat. Kemudian, Al Majdi dalam Syarah-nya dan juga penulis Kitab Mujma' Al Bahraini berkata,

"Mengusap wajah setelah berdoa merupakan pendapat yang kuat. Penulis Al Kafi berkata bahwa pendapat ini adalah yang lebih utama." (Al Inshaf 2/173)

Menurut qaul shahih dari golongan Hanafiyah dan qaul mu'tamad (pendapat kuat) dari golongan Syafi'iyah juga menyatakan kebolehan mengusap wajah setelah berdoa. Bahkan, golongan Syafi'iyah menegaskan mengusap wajah dengan kedua tangan ketika selesai berdoa adalah kesunnahan.

"Mengusap wajah dengan kedua tangan tidaklah mengapa. Banyak sekali di antara para syekh kami memandang bahwa mengusap wajah tersebut merupakan qaul yang shahih dan menurut hadits semacam itu," demikian penjelasan Kitab al Fatawa al Hindiyyah.

Pendapat lainnya menyebut, hadits yang dijadikan landasan dinilai lemah oleh An Nawawi dan Ibnul Jauzi. Mereka berpendapat, sanad hadits yang dijadikan landasan itu berporos pada Hammad bin 'Isa Al Juhani--dianggap seorang yang lemah sanadnya.

Dikutip dari Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih dalam Al Minah Al 'Aliyah, penguat hadits tersebut juga dianggap lemah karena sanadnya berporos pada Ibnu Lahii'ah. Ia adalah seorang perawi yang lemah.

Menurut Imam Malik dalam Kitab Al Witr al Marwazi, ia pernah mengingkarinya saat seseorang bertanya mengenai anjuran mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa. Imam Malik berkata, "Aku tidak mengetahuinya."

Baihaqi dalam As Sunan juga pernah berkata bahwa ia tidak pernah menghafal riwayat dari generasi salaf tentang mengusap wajah setelah berdoa dalam salat. Namun, Baihaqi menyebut sebagian meriwayatkan hal itu untuk dilakukan di luar salat.

"Yang lebih utama, hendaknya ia tidak dilakukan, cukup melakukan apa yang dinukil oleh salaf dari para sahabat yakni mengangkat kedua tangan tanpa mengusapkannya ke wajah di dalam salat," jelasnya dikutip dari buku Fikih Ibadah oleh Hasan Ayyub.

Di tengah perselisihan pendapat itu, Imam Al Qurthubi berpendapat, segala halnya dikembalikan kepada yang berdoa. Sebab, menurutnya, Allah SWT hanya berfirman mengenai adab berdoa sebagaimana termaktub dalam surah Al A'raf ayat 55 yang berbunyi,

اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ

Artinya: Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.




(rah/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads