Setiap muslim pasti tidak asing dengan istilah baligh. Baligh berkaitan dengan tahapan perkembangan seseorang, khususnya dalam hal kematangan fisik dan rohaniah.
Lantas, apa yang dimaksud dengan baligh? Berikut pengertian, tanda-tanda, dan kewajiban setelah baligh.
Pengertian Baligh
Dirangkum dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum, baligh adalah ukuran waktu (umur) yang menjadikan seorang muslim mendapatkan segala konsekuensi hukum Islam. Jadi jika seorang muslim sudah mencapai baligh, maka ia wajib untuk menjalankan ibadah seperti salat, puasa, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda-tanda Baligh
Terdapat tiga tanda yang menunjukkan bahwa seorang muslim sudah baligh. Menurut Abdul Azi dalam buku Materi Dasar Pendidikan Islam, tanda-tanda seorang muslim sudah baligh yaitu:
Mencapai umur 15 tahun baik bagi laki-laki atau perempuan
Sudah keluar air mani baik mimpi maupun tidak
Sudah haid bagi perempuan yang berumur sembilan tahun.
Sedangkan para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang tanda-tanda baligh. Dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab oleh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut tanda-tanda baligh menurut Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Asy-Syafi'i, dan Madzhab Hambali:
1. Madzhab Hanafi
Β· Pada laki-laki, sudah mengalami mimpi basah, keluar air mani, dan mencintai wanita
Β· Pada perempuan, sudah mengalami haid dan hamil
Β· Telah mencapai umur 15 tahun
2. Madzhab Maliki
Β· Keluar air mani, baik ketika tidur maupun tidak
Β· Haid atau hamil bagi wanita
Β· Tumbuh bulu di sekitar kemaluan
Β· Ketiaknya bau
Β· Suaranya membesar
3. Madzhab Asy-Syafi'i
Β· Usianya genap berumur 15 tahun
Β· Keluarnya air mani sekitar usia sembilan tahun
Β· Mengalami haid
4. Madzhab Hambali
Β· Keluarnya mani, baik saat tidur maupun tidak, melalui mimpi atau bersetubuh dan lainnya
Β· Tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan
Β· Umurnya genap 15 tahun
Β· Bagi perempuan, telah mengalami haid dan hamil
Kewajiban Setelah Baligh
Baligh menjadi tanda bahwa seorang muslim wajib menjalankan syariat Islam. Merujuk pada buku Etnobotani Berbasis Kajian Sains Keagamaan karya Lia Angela dan lainnya, kewajiban dalam menjalankan syariat Islam ketika anak sudah baligh yaitu menjalankan ibadah, misal salat, puasa, dan sebagainya.
Sejak usia baligh, seorang anak tergolong mukallaf (terbebani hukum syar'i). Apa yang diwajibkan syariat kepada muslim wajib dilaksanakannya, sedangkan yang diharamkan wajib dijauhinya. Berikut beberapa kewajiban setelah baligh sesuai dalil,
1. Wajib menjaga salat 5 waktu
Rasulullah SAW bersabda,
Ω ΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ£ΩΩΩΩΩΨ§Ψ―ΩΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§Ψ©Ω ΩΩΩΩΩ Ω Ψ£ΩΨ¨ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω Ψ³ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ψ³ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΨΆΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ£ΩΨ¨ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω ΨΉΩΨ΄ΩΨ±Ω ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΆΩΨ§Ψ¬ΩΨΉΩ
"Perintahlah anak-anakmu mengerjakan salat jika mereka telah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya jika telah berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka." (HR Abu Daud)
2. Wajib menutup aurat
Rasulullah SAW bersabda,
ΩΩΨ§ Ψ£ΩΨ³ΩΩ ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΨ£ΩΨ©Ω Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΨΊΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΩΩΨΆΩ ΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ΅ΩΩΩΨΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΨ§ Ψ₯ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΨ΄ΩΨ§Ψ±Ω Ψ₯ΩΩΩΩ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
"Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya." (HR Abu Daud)
3. Wajib berpuasa
Termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 183 Allah SWT berfirman
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ¨Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§Ω Ω ΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ¨Ω ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩΫ Ω‘Ω¨Ω£
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
4. Membayar zakat
Termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60 Allah SWT berfirman
Ϋ Ψ§ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΨ―ΩΩΩ°ΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ³Ω°ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩ°Ω ΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ€ΩΩΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΩΩΨ§Ψ¨Ω ΩΩΨ§ΩΩΨΊΩ°Ψ±ΩΩ ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ ΩΩΨ±ΩΩΩΨΆΩΨ©Ω Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΫΩΩΨ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω ΨΩΩΩΩΩΩ Ω Ω¦Ω
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
5. Melaksanakan haji bagi yang mampu
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa dari anak-anak yang telah haji, sesudah baligh hendaklah ia melakukan haji kembali. Dan barangsiapa dari hamba sahaya yang telah haji, kemudian sesudah dia dimerdekakan, hendaklah ia pergi haji kembali." (HR Baihaqi)
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan